Kejati Sumsel Tahap ll Harobin Mustofa CS dan Barang Bukti Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada hari Jumat, 7 Maret 2025.--Foto: dok. kejati sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada hari Jumat, 7 Maret 2025.
Penyerahan ini melibatkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Ketiga tersangka tersebut adalah Usman Goni, yang berperan sebagai penjual aset, Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang pada tahun 2016, dan Yuherman, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada tahun 2016.
Ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Palembang selama 20 hari, terhitung mulai hari jumat 7 Maret hingga 26 Maret 2025.
BACA JUGA:CEO Holiday Angkasa Wisata H Dedi Suparman Resmikan Gerai Indomaret Pertamanya di Jalan Lunjuk Jaya
BACA JUGA:BSB Kolaborasi Dengan Pemkot Palembang Gelar Bazar Ramadhan
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyatakan bahwa setelah Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara ini akan dilanjutkan oleh Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
"Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Vanny menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka terkait penerbitan sertifikat tanah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan membuat identitas palsu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada hari Jumat, 7 Maret 2025.--Foto: dok. kejati sumsel
ketiga tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Subsidair pasal yang disangkakan adalah Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: