Bawa Kabur Uang Calon Pengantin Rp 1,3 Miliar, Pengusaha Wedding Organizer Ditangkap Polisi

Bawa Kabur Uang Calon Pengantin Rp 1,3 Miliar, Pengusaha Wedding Organizer Ditangkap Polisi

Polsek Ilir Barat II menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan pengusaha Wedding Organizer di Palembang.-Foto/ mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Polisi menangkap Pengusaha Wedding Organizer (WO) di Palembang lantaran telah menipu dan menggelapkan uang sejumlah kliennya yang merupakan calon pengantin senilai Rp 1,3 Miliar. 

Bahkan tersangka Jaka Perdana (40) yang ditangkap di Yogyakarta, berhasil mengelabui 14 pasang calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. 

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Wira Satria Yudha menjelaskan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua. 

"Dari hasil pemeriksaan, korbannya bukan hanya satu orang, bahkan ada 14 pasang calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar," Jelas Wira, Sabtu (28/10/2023) kemarin. 

BACA JUGA:Tokoh Sumsel Perjuangkan Indonesia dan Palestina di Rapat DPR Sedunia di Afrika

Salah satu korbannya yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Luthfi yah Triwahyuni Hasyim (27), yang telah melakukan pembayaran senilai Rp 100 juta. 

Korban dengan tersangka telah sepakat dalam kontrak untuk pengurusan acara akad nikah dan resepsi korban pada 29 September 2023 lalu. 

Para korbannya telah membayar down payment (DP) atau uang muka, bahkan ada yang sudah melakukan pelunaaan untuk acara resepsi. 

"Kami buka rekening tersangka, namun yang uang tersisa di rekeningnya hanya Rp 5,6 juta lagi," Ujar Wira. 

BACA JUGA:Dugaan Sengketa Lahan, Warga Sungai Sodong Klaim PT. SWA Serobot Lahan Plasma Mereka

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: