Freeport Menolak Membayar Bea Ekspor sebesar Rp2,33 Triliun, Siap untuk Mengajukan Banding

Freeport Menolak Membayar Bea Ekspor sebesar Rp2,33 Triliun, Siap untuk Mengajukan Banding

Siap untuk Mengajukan Banding, Freeport Menolak Membayar Bea Ekspor sebesar Rp2,33 Triliun--freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID.  PT Freeport Indonesia (PTFI) masih mempertimbangkan opsi mengajukan banding terkait perubahan aturan kebijakan bea keluar konsentrat mineral logam yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 12 Juli 2023 lalu.

 

Peraturan ini tak lain adalah PMK No. 71/2023 tentang Penetapan Barang yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Berdasarkan peraturan ini, PTFI saat ini dikenai bea keluar sebesar 7,5% untuk konsentrat tembaga.

 

Menurut laporan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) pada kuartal III/2023, PTFI telah membayar bea keluar sebesar US$147 juta, setara dengan Rp2,33 triliun selama kuartal tersebut sebagai akibat dari perubahan aturan tersebut.

 

Freeport mengungkapkan keberatannya dan sedang berdiskusi dengan pemerintah Indonesia mengenai penerapan revisi peraturan bea keluar ini karena dianggap tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI.

 

Freeport menjelaskan bahwa berdasarkan IUPK yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. sebagai pemegang saham PTFI pada tahun 2018, bea keluar konsentrat seharusnya tidak lagi dikenakan setelah proyek smelter baru PTFI mencapai lebih dari 50%.

BACA JUGA:Sektor Perbankan Memberikan Insentif Ketika Likuiditas Mulai Menipis

 

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengakui bahwa pengajuan banding adalah langkah yang wajar jika ada keberatan terhadap pungutan ekspor konsentrat yang diterapkan oleh pemerintah. Namun, Tony menyatakan bahwa upaya banding masih dalam proses, dan dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai rencana banding tersebut.

 

Katri Krisnati, VP Corporate Communications PTFI, juga mengkonfirmasi bahwa mereka belum mengajukan banding sampai saat ini, tetapi ia menekankan bahwa pengajuan banding tarif bea keluar adalah opsi yang tertulis dalam IUPK yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc pada tahun 2018.

 

Menurut Katri, hal ini adalah langkah yang wajar untuk dilakukan oleh pelaku usaha jika terdapat perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dan pelaku usaha terkait penerapan peraturan kepabeanan.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, telah mengonfirmasi bahwa tarif bea keluar yang dikenakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pungutan dan pertambangan mineral.

BACA JUGA:Dari Negara Kayaraya Menjadi Negara Terpuruk: Ini Kisah Negara Nauru yang Terjebak dalam Kotoran Burung

 

Febrio merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, yang melegitimasi pungutan bea keluar tersebut.

 

Febrio menegaskan bahwa pungutan bea keluar untuk PTFI yang diatur melalui peraturan setingkat menteri sudah sesuai dengan hukum yang mengatur mengenai penerimaan negara di sektor pertambangan. Menurutnya, PTFI tidak perlu merasa keberatan terhadap kebijakan pemerintah terkait relaksasi ekspor mineral yang disertai dengan pungutan ekspor berjenjang, karena semuanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Presiden Freeport-McMoRan, Kathleen Quirk, mengungkapkan bahwa progres pembangunan smelter tembaga Manyar PTFI di Gresik, Jawa Timur, saat ini mencapai sekitar 84%. Menurutnya, proyek pembangunan smelter dengan nilai investasi US$3 miliar tersebut berjalan dengan lancar, dan tim mereka sangat fokus pada penyelesaian proyek dengan efisien.

 

Smelter Freeport Indonesia diharapkan akan selesai dan mulai beroperasi pada kuartal II/2024, dengan peningkatan produksi hingga akhir tahun 2024. Penjualan konsentrat PTFI selama kuartal ketiga tahun ini mencapai 430 juta pon, lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 381 pon. Harga rata-rata penjualan berada di US$3,77 per pon selama tiga bulan terakhir.

BACA JUGA:5 Cara untuk Memaksimalkan Pengalaman Google Dokumen Anda

 

Di sisi lain, penjualan emas konsolidasi PTFI turun menjadi 395.000 ons, dari sebelumnya 476.000 ons pada kuartal ketiga 2022, karena ada penangguhan izin ekspor untuk sekitar 75.000 ons lumpur anoda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber