Upaya Banding Kandas, Lina Mukherjee Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Kriuk Babi

Upaya Banding Kandas, Lina Mukherjee Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Kriuk Babi

Selebgram dan Tiktoker Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee ajukan Kasasi setelah permohonan Bandingnya kandas, Kamis (2/11/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah divonis Majelis Hakim selama dua tahun penjara, terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi dengan membaca Bismillah demi konten, melakukan upaya hukum pada Tingkat Banding, Kamis, 2 November 2023.

Namun, upaya hukum tersebut harus kandas setelah Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menguatkan putusan pidana 2 tahun penjara terhadap Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee.

Merasa tidak puas dengan hasil Putusan Banding tersebut, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Agung Wijaya SH MH dari Kantor Hukum Arthulius and Partner, berencana bakal mengajukan Kasasi.

“Ya, kata permohonan Kasasi tingkat MA telah kami sampaikan melalui PN Palembang,” ujar Agung Wijaya saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 2 November 2023.

BACA JUGA:Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Lina Mukherjee Masih Bisa Tersenyum Walau Getir

Agung merasa kecewa terhadap Putusan Banding yang tetap menghukum kliennya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sempat disinggung mengenai poin-poin apa saja yang menjadi keberatan sehingga mengajukan upaya hukum lainnya, Agung Wijaya belum mau memberitahukannya.

“Nanti saja, karena ini masih berupa akta permohonan Kasasi, materi permohonan Kasasi masih kami susun,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel , Vanny Yulia Eka Sari SH MH secara singkat mengatakan bahwa terdakwa Lina Mukherjee melakukan upaya hukum Kasasi.

BACA JUGA:Terdakwa Penistaan Agama, Lina Mukherjee Meminta Maaf Sambil Menangis Di Persidangan

“Tim Jaksa Penuntut Umum dapat putusan bandingnya kemarin, dan infonya hari ini terdakwa Lina menyatakan Kasasi. Kami hanya menunggu memori Kasasinya saja baru nanti kami ajukan kontra memori Kasasi,” jawab Vanny.

Diketahui sebelumnya, selebgram dan Tiktokers Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee viral karena maka kriuk babi sambil baca Bismillah demi konten di salah satu media sosial Tiktok.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv