Terdakwa Korupsi PT Baturaja Multi Usaha Laurancus Sianipar dan Budi Oktarita Divonis 5,6 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi PT Baturaja Multi Usaha Laurancus Sianipar dan Budi Oktarita Divonis 5,6 Tahun Penjara

Majelis Hakim vonis 5,6 tahun penjara dua terdakwa korupsi PT Baturaja Multi Usaha (PTBMU) Laurancus Sianipar dan Budi Oktarita, Selasa (28/11/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang Dugaan Korupsi PT Baturaja Multi Usaha (PTBMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja, Mantan Kepala Bagian Keuangan PTBMU Budi Oktarita dan Mantan Direktur Utama PTBMU Laurancus Sianipar, divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa, 28 November 2023.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini PT Semen Baturaja sebesar Rp2,6 miliar sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum.

Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja, Mantan Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha Dituntut 7,6 Tahun


Dua terdakwa korupsi PT Baturaja Multi Usaha (PTBMU) Laurancus Sianipar dan Budi Oktarita, Selasa (28/11/2023).-Luthfi-PALTV

Sementara itu hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Oktarita oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Lanjut hakim, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Sementara itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti terhadap Budi Oktarita sebesar Rp1,6 miliar dan terdakwa Laurencus sebesar Rp450 juta.

BACA JUGA:Korupsi Anak PT Semen Baturaja, Eks Dirut PT Baturaja Multi Usaha, Laurance Sianipar Dituntut 8 Tahun Penjara


Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Budi Oktarita maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Laurencus Sianipar menyatakan akan banding, Selasa (28/11/2023).-Luthfi-PALTV

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Budi Oktarita maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Laurencus Sianipar menyatakan akan melakukan Banding.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Budi Oktarita dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Laurencus Sianipar dituntut pidana penjara selama 8 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv