Garap Kontrakan Tetangga, Petani di Desa Lubuk Nipis Muara Enim Dibekuk

Petani di Desa Lubuk Nipis Muara Enim Dibekuk akibat garap rumah kontrakan tetangganya.--Ilustarsi Gambar : Muhadi
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Usaha Periansah (24) untuk kabur dari sergapan Team Lebah Polsek Tanjung Agung gagal sudah.
Pasalnya, warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim yang berprofesi sebagai petani ini, seharusnya mengarap sawah dan ladang miliknya, namun terbukti telah mengarap hp dan celengan dirumah kontrakan tetangga alias melakukan pencurian dengan pemberatan rumah kontrakan tetangganya sendiri.
Dengan cepat team kepolisian mengenjar Pelaku, Periansah akhirnya diamankan Jumat 9 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB. Selain itu turut diamankan juga barang bukti sebilah sanjata tajam (Sajam) milik pelaku yang terjatuh saat akan diamankan.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Michael Leonardo SH STrK didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan pelaku diamankan Target Operasi (TO) giat ungkap kasus Ops Sikat Musi 2025 Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim.
BACA JUGA:SPMB Jalur Afirmasi Palembang Dimulai 19 Mei, Pendaftaran Dilakukan Secara Online
BACA JUGA:Keluh Pelaku Usaha Resah dengan Aksi Premanisme: Pungli hingga Gangguan Usaha
Team Lebah Polsek Tanjung Agung berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan. --Foto : Mardiansyah - PALTV
Dimana pelaku telah melakukan aksi tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dirumah kontrakan milik Apriansyah (21) di Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Minggu 4 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
Pada saat kejadian tersebut, kata dia, korban bersama istri beserta anaknya pergi ke tempat keluarga. Ketika kembali lagi ke rumah, korban mendapati papan kayu yang menjadi penyekat atau pemisah antara rumah kontrakan tersangka dan korban sudah di rusak.
"Pelaku dan korban ini satu tempat kontrakan atau bedeng yang hanya dibatasi papan penyekat. Pelaku berhasil mengambil satu unit hp merk Oppo A18 yang di cas di ruangan tengah dan satu buah celengan yang berisikan uang tunai Rp2.000.000 yang disimpan dalam lemari," ujar Iptu Michael Leonardo, Jumat 16 Mei 2025.
Akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami pelapor jika ditarsir dengan Rupiah lebih kurang sebesar Rp4.000.000 dan melapor ke Polsek Tanjung Agung. Setelah dilakukan penyidikan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Perkuat Sinergi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan Lima Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit Musirawas ke Kejari
Atas informasi tersebut, dirinya, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Firman Bill Clinton Simanjuntak STrK dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id