Kejati Sumsel Serahkan Lima Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit Musirawas ke Kejari

Kejati Sumsel serahkan lima tersangka korupsi perkebunan sawit Musirawas ke Kejari .--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit. Proses ini berlangsung pada Jumat 16 mei 2025.
Sebanyak lima orang tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Mereka adalah Ridwan Mukti, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015; Efendi Suryono, Direktur PT DAM tahun 2010; Saiful Ibna, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013; Amrullah, Sekretaris BPMPTP pada periode 2008–2011; serta Bachtiar, Kepala Desa Mulyoharjo pada 2010–2016.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, terhitung mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi,--Foto : Heru - PALTV
“Dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka seluruh penanganan perkara akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” terang Umaryadi (16/05/2025)
BACA JUGA:Tawarkan kuliner Tionghoa, Hotel Aston Palembang hadirkan restoran Emperor Chinese Cuisine
BACA JUGA:10 Hari Operasi Sikat Musi I, Polda Sumsel Ungkap 425 Kasus Premanisme
Ia menambahkan, selanjutnya tim JPU segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id