Denda untuk keterlambatan membayar pajak mobil adalah sebesar 25 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk setiap tahunnya. Apabila keterlambatan pembayaran terhitung lebih dari satu bulan, denda dapat dihitung hanya perlu membagi besaran denda tahunan tersebut sesuai jumlah bulan secara proporsional.
Selain dikenakan denda PKB, juga terdapat denda yang lainnya harus dibayarkan, yaitu Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Denda SWDKLLJ ini menurut Peraturan menteri Keuangan No. 36/PMK.010/2008 sebesar Rp100.000 untuk mobil.
Contoh, apabila PKB mobil sebesar Rp4.000.000 dan terlambat membayar pajak selama 2 bulan, perhitungannya adalah Rp4.000.000 x 25 persen x 2/12, menghasilkan denda maksimum sebesar Rp166.667. Ditambah juga dengan denda SWDKLLJ yang denda maksimal Rp100.000, total denda yang harus anda bayarkan adalah Rp266.667.
BACA JUGA:Pajak Mobil Listrik Beda dari Mobil Biasa? Yuk Cari Tahu!
Untuk memahaminya lebih baik, berikut adalah rumus denda pajak mobil dan beberapa studi kasus:
Rumus: (PKB x 25 persen x Jumlah Bulan Keterlambatan/12) + Denda SWDKLLJ
1. Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan
Seperti contoh : PKB Mobil Wuling Almaz yaitu sebesar Rp4.000.000.
Perhitungan: (Rp4.000.000 x 0,25 x 1/12) + Rp100.000
Total Denda: Rp183.333
BACA JUGA:Pajak Motor Listrik Senilai Nol persen? Apakah Benar
2. Denda Pajak Mobil Telat 2 Bulan
Seperti contoh: PKB Mobil Wuling Almaz ini sebesar Rp4.000.000.
Perhitungan: (Rp4.000.000 x 0,25 x 2/12) + Rp100.000