Perhitungan: (2 x Rp4.000.000 x 0,25 x 12/12) + Rp100.000
Total Denda: Rp2.100.000.
Untuk keterlambatan pembayaran berlaku untuk yang lewat dari 1 hari, seperti terlamabat 2 hari, denda akan dihitung sebesar dengan keterlambatan selama 1 bulan.
Denda telat bayar pajak mobil bukan hanya sekadar beban finansial, tetapi juga cerminan dari ketidakpatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan.
Dengan Memahami secara benar cara perhitungan serta konsekuensi dari keterlambatan kewajiban untuk pembayaran pajak, Anda dapat menjaga kendaraan tetap legal serta dapat mendukung pembangunan negara.
Pastikan juga untuk selalu mematuhi aturan pajak kendaraan serta menjadikan kewajiban ini sebagai bentuk kontribusi positif Anda sebagai warga negara Indonesia yang baik.*