Terlambat Membayar Pajak Kendaraan? Ini Cara Menghitung Denda yang Harus Dibayar

Sabtu 06-04-2024,16:00 WIB
Reporter : Sandi Andriansyah
Editor : Muhadi Syukur

Perhitungan: (2 x Rp4.000.000 x 0,25 x 12/12) + Rp100.000

Total Denda: Rp2.100.000.

 

Untuk keterlambatan pembayaran berlaku untuk yang lewat dari 1 hari, seperti terlamabat 2 hari, denda akan dihitung sebesar dengan keterlambatan selama 1 bulan.

BACA JUGA:Pemerintah Gencar Beri Insentif Pajak Mobil Listrik Guna Dorong Investasi Industri Otomotif di Indonesia

Denda telat bayar pajak mobil bukan hanya sekadar beban finansial, tetapi juga cerminan dari ketidakpatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan. 

Dengan Memahami secara benar cara perhitungan serta konsekuensi dari keterlambatan kewajiban untuk pembayaran pajak, Anda dapat menjaga kendaraan tetap legal serta dapat mendukung pembangunan negara. 

Pastikan juga untuk selalu mematuhi aturan pajak kendaraan serta menjadikan kewajiban ini sebagai bentuk kontribusi positif Anda sebagai warga negara Indonesia yang baik.*

Kategori :