Bayar Pajak Kendaraan Harus Ada Surat Lolos Uji Emisi, Apa Gak Bikin Peluang Pungli Tuh?

Bayar Pajak Kendaraan Harus Ada Surat Lolos Uji Emisi, Apa Gak Bikin Peluang Pungli Tuh?

Bayar Pajak Kendaraan Harus Ada Surat Lolos Uji Emisi--Foto : Dokumentasi Disway.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Wacana terkait cara pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin menguat, memunculkan pertanyaan tentang potensi peningkatan praktik pungutan liar (pungli).

Tradisionalnya, untuk membayar pajak kendaraan, cukup dengan membawa uang serta dokumen-dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Akan tetapi, dalam waktu dekat, diperkirakan akan ada persyaratan tambahan, yaitu dokumen atau sertifikat yang berkaitan dengan uji emisi dari kendaraan bermotor tersebut.

Pemerintah berencana untuk mengembangkan aplikasi uji emisi (dikenal sebagai Si-UMI) dan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

BACA JUGA:Update Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel: Heboh, Virly Virginia Ungkap Detail Syuting Adegan Ranjang

Kendaraan yang telah melewati uji emisi akan diberi stiker Tanda Hasil Uji Emisi, sedangkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi denda. Batasan denda hanya berlaku hingga dua kali, dan jika pelanggaran berlanjut, kendaraan tersebut mungkin akan dilarang beroperasi.

Jika implementasi kebijakan ini berhasil, rencananya akan diterapkan secara nasional. Meskipun ada sambutan beragam dari warganet, ada kekhawatiran bahwa persyaratan uji emisi ini akan memberatkan masyarakat yang hanya mampu membeli kendaraan bermotor bekas atau jadul.

Pertanyaannya, apa solusi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi? Salah satu opsi adalah untuk menjual kendaraan tersebut kepada pemerintah untuk didaur ulang atau untuk digunakan di daerah-daerah terpencil yang tidak sering dilakukan razia emisi.

Namun, masih belum jelas bagaimana solusi konkretnya akan diimplementasikan. Selain itu, ada spekulasi tentang kemungkinan mengkonversi kendaraan tua yang tidak lolos uji emisi menjadi kendaraan listrik, mirip dengan inovasi yang dilakukan oleh Bus Rapid Transit (BRT).

BACA JUGA:Update Mayat Tanpa Kepala di Pantai Lampung, 13 Warga Lapor Polisi

Namun, perubahan semacam ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, dan hal ini dapat membebani masyarakat yang ekonominya pas-pasan.

Sebagian masyarakat juga bertanya-tanya tentang motif pemerintah dalam mendorong uji emisi. Apakah ini mirip dengan perpindahan dari kendaraan bermotor 2-tak ke 4-tak? Meskipun situasinya memiliki kesamaan, kendaraan listrik saat ini tengah digalakkan penjualannya.

Ada juga kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menciptakan peluang bagi praktik jual-beli dokumen palsu yang lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Hal ini dapat membuka pintu untuk pungutan liar (pungli), kecuali jika syarat uji emisi ini diberlakukan secara ketat.

Dalam konteks sosial dan ekonomi yang masih rentan, terutama di kalangan pemilik kendaraan roda dua atau empat yang sudah tua, kebijakan ini memunculkan pertanyaan dan keprihatinan. Ketidaksetaraan sosial dan potensi dampak politik menjelang Pemilu 2024 juga menjadi pertimbangan penting dalam mengkaji implikasi dari rencana kebijakan ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber