Siap-siap! Pemerintah akan Menaikan Pajak Motor Bensin

Siap-siap! Pemerintah akan Menaikan Pajak Motor Bensin

Siap-siap! Pemerintah akan Menaikan Pajak Motor Bensin--koleksi paltv

PALEMBANG,PALTV.CO.ID,- Pemerintah bersiap-siap untuk melakukan peningkatan pada pajak kendaraan bermotor berbahan bakar bensin. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan rencana ini dalam acara peluncuran BYD Indonesia.

Menurutnya, rencana kenaikan tersebut diharapkan dapat memberikan subsidi untuk transportasi umum.

Luhut menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan peningkatan pajak untuk kendaraan bermotor non-listrik.

Langkah ini diharapkan dapat digunakan untuk mensubsidi ongkos-ongkos transportasi umum seperti kereta api ringan LRT dan kereta api cepat. Rencana tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan.

BACA JUGA:Harga Motor ini Setara Dengan 30 Yamaha Aerox Atau 40 Honda Beat, Apa Hebatnya ?

Selain memberikan subsidi untuk transportasi umum, peningkatan pajak motor bensin juga diarahkan untuk mengurangi tingkat polusi udara.

Luhut menegaskan bahwa langkah-langkah lainnya juga sedang dirumuskan dan akan diumumkan setelah mendapat laporan pada pertemuan Jumat mendatang.

Saat ini, terdapat beberapa instrumen pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Upaya pemerintah untuk mengurangi polusi juga telah dilakukan dengan memberikan subsidi untuk kendaraan listrik.

BACA JUGA:Houthi Yaman Tak Gentar Hadapi Ancaman Joe Biden Sekutu AS Yang Lanjutkan Serangan di Laut Merah

Pengumuman ini juga sudah beredar di media sosial dan berdampak ujaran negatif dari para warganet. Di tengah harga harga kebutuhan pokok yang sangat melambung, pemerintah bisa bisanya akan menaikan pajak-pajak yang semakin memberatkan penderitaan.

Alasan pemerintah menaikan pajak kendaraan motor antara lain untuk mensukseskan juga program bersih udara dari polusi BBM dan menuju penggunaan motor listrik.

Karena itu, pemerintah terus memberikan subsidi kepada pembeli motor listrik, untuk meringakan harga motor listrik yang relatif cukup mahal.

Meskipun telah ada insentif berupa pemotongan harga sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik, namun jumlah penerima manfaat masih rendah. Dari target 200.000 unit motor listrik subsidi, hanya 11.532 unit yang telah tersalurkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber