Izin OJK! Simak Penawaran Pinjaman Online dari Kredivo, Indodana, Akulaku, Adakami, hingga Kredit Pintar

Izin OJK! Simak Penawaran Pinjaman Online dari Kredivo, Indodana, Akulaku, Adakami, hingga Kredit Pintar

Izin OJK! Simak Penawaran Pinjaman Online dari Kredivo, Indodana, Akulaku, Adakami, hingga Kredit Pintar--free pik.com

BACA JUGA:Meski Musim Kemarau, Petani Semangka di Banyuasin Bahagia Masih Bisa Panen 6 Ton

3. Akulaku

Akulaku (sekarang dikenal sebagai Indodana) juga menawarkan dua jenis pinjaman dengan bunga yang berbeda.

Untuk pinjaman jenis Dana Cicil, Akulaku (Indodana) menawarkan batas kredit hingga Rp15 juta dengan tenor hingga 12 bulan dan suku bunga sebesar 3,08 persen.

Sementara itu, untuk jenis pinjaman KTA AsetKU, Akulaku (Indodana) menawarkan batas mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta dengan tenor 15 hari bunga 0,20 persen, 22 hari dengan bunga 3%, dan 30 harinya dengan bunga 4,34%.

BACA JUGA:Direktur Utama Sumeks Group Ucapkan Selamat Kepada Dekan FH Unsri Dikukuhkan Jadi Guru Besar

4. AdaKami

AdaKami adalah platform lokal online yang menyediakan fasilitas pinjaman tanpa agunan. Jenis usaha ini berada di bawah naungan PT Pembiayaan Digital Indonesia dan telah terdaftar di OJK sejak 13 Desember 2019.

Dengan Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP -128/D.05/2019. Aplikasi AdaKami dapat digunakan di perangkat Android dan iOS.

AdaKami menawarkan batas pinjaman online mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 10 juta, dengan bunga tahunan sebesar 36 persen dan biaya layanan mandiri sebesar 1,42 persen dari pokok pinjaman. Jangka waktu pinjaman tersedia selama 3, 6, dan 12 bulan.

BACA JUGA:Ariana Grande dan Dalton Gomez Menyelesaikan Perceraian 6 Bulan Setelah Putus

5. Kredit Pintar

Kredit Pintar adalah platform pinjaman online cepat cair yang populer di Indonesia. Perusahaan ini beroperasi sebagai perusahaan konvensional di bawah naungan PT Kredit Pintar Indonesia.

Kredit Pintar terdaftar di OJK sejak 30 September 2019 dengan surat izin: KEP-83/D.05/2019.

Kredit Pintar memberikan pinjaman tunai hingga Rp 20 juta untuk berbagai kebutuhan, dengan pembayaran yang dapat dilakukan selama 28 hari atau dicicil selama 3, 6, atau 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber