Tanpa Pihak PPIU, Umrah Dianggap Ilegal! Ini Regulasi Pemerintah Mengenai Perjalanan Umrah Secara Backpacker
Tanpa Pihak PPIU, Umrah Dianggap Ilegal! Ini Regulasi Pemerintah Mengenai Perjalanan Umrah Secara Backpacker--
BACA JUGA:Mengenal Penyebab Siklus dan Volume Menstruasi Tidak Normal Serta Bahaya Yang Mengancam.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd., memberikan tanggapan tegas terhadap fenomena ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kementerian Agama telah mengambil langkah konkret dengan melaporkan aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.
Dr. Nur Arifin menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan pihak pihak yang diduga melanggar aturan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ke POLDA. Surat laporan tersebut sudah masuk ke Polda (12/9) lalu.
Bisnis perjalanan ibadah umrah di Indonesia diatur oleh Pemerintah.
BACA JUGA:5 Pilihan Smartphone dengan Harga Terjangkau Rp500 Ribu dan RAM 4GB Ternyata Memang Benar Ada Lho!
Nur Arifin menambahkan bahwa dalam surat tersebut, pihak Kementerian Agama meminta Polda Metro Jaya untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agama sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung penegakan hukum ini.
Masyarakat diimbau untuk memahami regulasi yang berlaku dan tidak tergoda oleh penawaran harga umrah yang murah tetapi tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
Selain itu, Kementerian Agama juga mengharapkan dukungan dari pimpinan PPIU untuk ikut serta dalam pelaporan terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU.
.BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Dishub Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan
Namun tetap melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah. Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan kualitas perjalanan ibadah umrah bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu akun di ig eatbros.indonesia menanggapi postingan akun @portal islam menyebutkan perjalanan umrah mandiri dalam dilakukan karena pemerintah Arab Saudi sudah memberikan kemudahan kepada tamu Allah.
Menurutnya, dengan hanya menggunakan visa uni emirat Arab, orang bisa melakukan perjalanan umrah dengan membeli tiket PP jakarta - Turki 9 hari.
Transit di madinah 4 hari lalu bisa melakukan ibadah umroh, kemudian melanjutkan perjalanan ke Turki selama 2 malam untuk selanjutkan kembali ke Jakarta. Dengan begitu, ibadah Umrah tidak sampai menghabiskan biaya sampai Rp 30 jutaan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber