Tanpa Pihak PPIU, Umrah Dianggap Ilegal! Ini Regulasi Pemerintah Mengenai Perjalanan Umrah Secara Backpacker
Tanpa Pihak PPIU, Umrah Dianggap Ilegal! Ini Regulasi Pemerintah Mengenai Perjalanan Umrah Secara Backpacker--
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Travel backpacker banyak dilakukan orang untuk menghemat biaya dan lebih fleksibel dalam urusan waktu. Bagaimana kalo backpacker itu dilakukan untuk perjalanan umrah ke tanah suci.
Belakangan marak penawaran di media sosial yang mengajak jamaah untuk melakukan umrah secara mandiri atau backpaker tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Apakah bisa umrah dilakukan secara mandiri dan bagaimana regulasi pemerintah?.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang tegas terkait dengan perjalanan wisata umrah. Regulasi ini mengatur bahwa perjalanan umrah tidak boleh dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Timnas Futsal Indonesia vs Makau di Kualifikasi Piala Asia Futsal 2024
Aturan ini disahkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengandung pasal-pasal yang menjelaskan larangan ini secara rinci.
Menurut Pasal 115 dalam UU tersebut, setiap individu dilarang untuk mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah tanpa memiliki hak sebagai PPIU.
Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana yang serius, yaitu hukuman kurungan selama 6 tahun atau denda sebesar 6 miliar rupiah.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur larangan bagi pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah.
BACA JUGA:Semarak MotoGP Mandalika 2023: Antisipasi Drama dan Kehebohan di Sirkuit Mandalika Lombok
Hukuman yang dijatuhkan atas pelanggaran ini adalah pidana dengan durasi 8 tahun atau denda sebesar 8 miliar rupiah.
Pemerintah telah menegaskan bahwa aturan ini diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan ibadah umrah serta melindungi jemaah umrah dari potensi masalah yang dapat timbul jika perjalanan dilakukan tanpa melalui PPIU yang terpercaya.
Dengan demikian, penting bagi calon jemaah umrah untuk memastikan bahwa mereka melakukan perjalanan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melibatkan PPIU yang sah untuk memastikan pengalaman umrah yang aman dan lancar.
Aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Informasi seputar praktik ini juga kerap beredar di berbagai platform media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber