Lebih Rendah 1 Tahun, Terdakwa Kurir Sabu 5 Kilogram Divonis Majelis Hakim 18 Tahun Penjara

Lebih Rendah 1 Tahun, Terdakwa Kurir Sabu 5 Kilogram Divonis Majelis Hakim 18 Tahun Penjara

Majelis Hakim vonis 18 tahun penjara terdakwa kurir sabu 5 kilogram, Selasa (3/10/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Edo Pratama, terdakwa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kilogram atau 4947,39 gram, akhirnya divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Putusan terhadap terdakwa tersebut langsung dibacakan oleh Majelis Hakim, Edi Pelawi SH MH saat persidangan berlangsung, yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa, 3 Oktober 2023.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Edo Pratama telah terbukti secara sah dan diyakini bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas Majelis Hakim Edi Pelawi saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Berhadiah Rp10 Juta, Kejari OKU Selatan Kejar Leksi Yandi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19


Terdakwa dan Penuntut Umum menyimak amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Palembang, Selasa (3/10/2023).-Luthfi-PALTV

Atas perbuatannya, terdakwa Edo Pratama dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Usai memendengarkan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa bersama Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terima atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Surya Dharma Putra Baskara SH menuntut terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1,5 miliar  subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perjalanan kasus ini, penangkapan terdakwa yang dilakukan oleh anggota Tim Sat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Mengatasi Karhutla Jadi Langkah Awal Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni


Terdakwa kurir sabu 5 kilogram dibawa petugas keluar ruang sidang PN Palembang, Selasa (3/10/2023).-Luthfi-PALTV

Setelah mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa Edo Pratama di pinggir Jalan HM Noerdin Panji, tepatnya di depan dekat Warung Indomie Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan lima paket besar narkotika jenis sabu lebih kurang sebanyak 5 kilogram atau 4947,39 gram, yang terdakwa letakkan di tengah sepeda motor yang dikendarainya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: