Berhadiah Rp10 Juta, Kejari OKU Selatan Kejar Leksi Yandi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19

Berhadiah Rp10 Juta, Kejari OKU Selatan Kejar Leksi Yandi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19

Sayembara Kejari OKU Selatan dengan hadiah Rp10 juta bagi masyarakat yang memberi informasi valid keberadaan Leksi Yandi, tersangka korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada Desa di OKU Selatan Tahun Anggaran 2022.--instagram.com/@kejariokuselatan

OKU SELATAN, PALTV.CO.ID - Leksi Yandi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada kegiatan pengadaan alat COVID-19 melalui anggaran Dana Desa di beberapa Desa dari 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2019-2021 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Leksi Yandi kemudian ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, sejak 18 September 2023.

Penetapan tersangka Leksi Yandi sebagai buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak pernah memenuhi panggilan dari tim Penyidik Kejari OKU Selatan.

Berbeda dengan rekannya Fitri Kurniawan yang saat ini telah ditahan dan nampak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Mengatasi Karhutla Jadi Langkah Awal Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni

BACA JUGA:ISPU Kota Palembang Turun 100 Poin dari Level Berbahaya Menjadi Sangat Tidak Sehat

Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama mengatakan, pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat dalam mencari keberadaan Leksi Yandi yang saat ini berstatus DPO alias buronan.

"Kami sediakan uang Rp10 juta bagi siapa saja yang melihat, mendengar dan mengetahui keberadaan Leksi, dimohon dapat menghubungi kami di 0811-7307-655 atau 0822-8004-8904,” terang Kajari OKU Selatan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023.


Kejari OKU Selatan umumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Leksi Yandi berhadiah Rp10 juta.--instagram.com/@kejariokuselatan

Dikatakan Kajari OKU Selatan, imbalan uang tunai sebesar Rp10 juta ltu akan diberikan setelah tersangka Leksi Yandi berhasil ditangkap atas informasi yang diberikan masyarakat.

"Bagi masyarakat yang memberikan informasi yang valid akan diberikan reward. Imbalan atau reward ini akan kita serahkan setelah DPO tertangkap atas informasi yang disampaikan," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv