Dirjen Bina Adwil Kemendagri Beberkan 3 Penyebab Sengketa Tanah di Daerah

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Beberkan 3 Penyebab Sengketa Tanah di Daerah

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Beberkan 3 Penyebab Sengketa Tanah di Daerah--Foto : Dokumentasi Kemendagri

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, telah mengungkapkan tiga penyebab utama yang memicu sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.

Analisis yang dilakukan oleh Kemendagri mengidentifikasi akar permasalahan ini.

Ketiga penyebab utama sengketa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah (Pemda)

BACA JUGA:RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Massal Honorer

Menurut Safrizal, salah satu penyebab utama sengketa pertanahan adalah keterbatasan SDM dan kapasitas aparaturnya. Sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani masalah pertanahan di daerah-daerah masih relatif baru terbentuk.

Hal ini mengakibatkan rendahnya kemampuan dan kompetensi mereka dalam menangani permasalahan ini.

"Ini Disebabkan Hampir Sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Yang Menangani Bidang Pertanahan Di Daerah Relatif Baru Terbentuk," ungkap Safrizal pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Dan Pelaksanaan Kesepahaman Kemendagri Dan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Masalah Dan Konflik Pertanahan Di Daerah, Di El Hotel, Jakarta, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA:Tak Terima Disebut Pantai Terkotor Nomor 4 di Indonesia, Para Aparat Desa Ancam Akan Tuntut Pandawara

2. Urgensi rendah urusan pertanahan sebagai urusan non-pelayanan dasar

Safrizal juga menyoroti fakta bahwa urusan pertanahan tergolong sebagai urusan non-pelayanan dasar. Ini membuat pemda menggabungkan beberapa urusan ke dalam satu OPD, termasuk bidang pertanahan.

Akibatnya, alokasi anggaran untuk penanganan bidang pertanahan di daerah sangat minim. Alokasi anggaran OPD bidang pertanahan di kabupaten/kota di Indonesia hanya berkisar antara 0,07 persen hingga 1,7 persen dari total belanja APBD di masing-masing kabupaten/kota.

 

3. Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang Kurang Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.kemendagri.go.id