Mantan Plt Kepala Dinas PMD Sumsel Wilson Serahkan Diri Usai Masuk DPO Kasus Korupsi Batik Desa

Mantan Plt Kepala Dinas PMD Sumsel Wilson Serahkan Diri Usai Masuk DPO Kasus Korupsi Batik Desa

Wilson, mantan Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, serahkan diri ke Kejari Palembang usai masuk DPO perkara Korupsi Batik Desa, Kamis (17/7/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Wilson, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Dinas PMD Sumsel), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada hari Kamis, 17 Juli 2025.

Penyerahan diri Wilson ini diduga karena tekanan dari langkah tegas tim intelijen Kejari Palembang yang terus melakukan pencarian intensif terhadap keberadaan Wilson.

Wilson diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan pindak pidana korupsi pengadaan pakaian batik untuk Perangkat Desa se-Sumatera Selatan pada Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah, membenarkan bahwa Wilson telah menyerahkan diri secara sukarela.

BACA JUGA:Dukung Program MBG Presiden RI, Polda Sumsel Dirikan 3 SPPG

BACA JUGA:Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Masyarakat Tuntun Oknum Kades Dipecat


Kajari Palembang Hutamrin menyampaikan keterangan mengenai penyerahan diri tersangka Wilson, Kamis (17/7/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

“Tersangka Wilson merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi pengadaan bahan batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumsel,” terang Hutamrin.

Penetapan Wilson sebagai DPO, sambung Hutamrin, dilakukan pada 15 Mei 2025 setelah tersangka beberapa kali mangkir dari pemanggilan Penyidik.


Tersangka Wilson menyerahkan diri kepada Kejari Palembang secara sukarela, Kamis (17/7/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

“Kami telah melayangkan empat kali surat pemanggilan secara patut, namun tersangka tidak kunjung hadir. Karena itu, kami tetapkan dia sebagai DPO,” jelas Kajari Palembang.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, telah diputus tiga terpidana lain, yakni Agus Sumantri, Joko Nuroni, dan Priyo Prasetyo. Putusan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv