Dahsyat! Pemda Provinsi Sumatera Selatan Raih WTP 10 Tahun Berturut-turut

Dahsyat! Pemda Provinsi Sumatera Selatan Raih WTP 10 Tahun Berturut-turut

Pemda Provinsi Sumatera Selatan meraih WTP 10 tahun berturut-turut, Senin (13/5/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 kepada Pj Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin, 13 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Pimpinan V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas LKPD Provinsi Sumsel, memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH).

Pimpinan V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan beberapa hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Beberapa hal yang menjadi catatan khusus dari BPK RI di antaranya pengelolaan pajak kendaraan bermotor tidak memadai, pembayaran honorarium pada tujuh SKPD tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok terlambat disalurkan dan terdapat kesalahan alokasi Dana Bagi Hasil ke Kabupaten/Kota,” kata Pimpinan V BPK RI Ahmadi Noor Supit.

BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Sampaikan Laporan Reses pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I


Pimpinan V BPK RI Ahmadi Noor Supit bahwa LKPD Provinsi Sumatera Selatan mraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH), Senin (13/5/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

Selain melaksanakan pemeriksaan, BPK RI juga memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI untuk seluruh entitas yang telah diperiksa.

Sesuai dengan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dari BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan, dari penyampaian dari Pimpinan V BPK yang tadi disebutkan bahwa Sumsel meraih WTP yang ke sepuluh kali.

“Alhamdulillah Sumsel mendapat WTP yang ke sepuluh kali. Kita bersyukur berbagai upaya yang telah dilakukan dalam rangka pembenahan, perbaikan tata kelola keuangan mendapatkan opini WTP,” ujar Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni seusai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Murid SDN 1 Cahaya Bumi Belajar Pakai Kursi Plastik, Bantuan Wali Murid dan Dana BOS Pemerintahnya ke Mana?

Ditambahkan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, ada beberapa catatan untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari.

“Jadi, hasil pemeriksaan itu harus kita tindak lanjuti sekaligus menjadi bahan evaluasi kita untuk meningkatkan kinerja pada masa-masa yang akan datang. Juga disebutkan bahwa ada peraturan yang belum mengakomodir itu, maka tugas kita akan membuat peraturannya yang seperti akan segera kita tindak lanjuti, sehingga potensi PAD akan menjadi lebih maksimal,” tungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv