RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Massal Honorer

RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Massal Honorer

Presiden Jokowi meresmikan Rakernas Korpri Tahun 2023, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. --Foto : Humas Setkab/agung

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (03/10/2023).

Salah satu aspek penting dari RUU ini adalah penyediaan payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN, yang mayoritas adalah tenaga honorer, dengan jumlah mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dan sebagian besar berada di instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh DPR dalam menjadikan RUU ASN ini sebagai payung hukum utama untuk penataan tenaga non-ASN.

Salah satu prinsip utama yang ditegaskan dalam RUU ini adalah tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi sejak awal.

BACA JUGA:Tak Terima Disebut Pantai Terkotor Nomor 4 di Indonesia, Para Aparat Desa Ancam Akan Tuntut Pandawara

Anas menjelaskan bahwa tanpa adanya payung hukum yang jelas, para tenaga non-ASN akan menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan pada November 2023 mendatang. Dengan disahkannya RUU ini, pekerjaan mereka akan tetap aman dan terjaga.

Anas juga menyebutkan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Beberapa prinsip penting yang akan diatur dalam peraturan pemerintah termasuk larangan penurunan penghasilan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini. Anas menekankan kontribusi signifikan yang diberikan oleh tenaga non-ASN dalam pemerintahan.

Sementara itu, pemerintah juga berupaya untuk memastikan bahwa penataan ini tidak akan menimbulkan tambahan beban fiskal yang besar bagi pemerintah.

BACA JUGA:BI dan Kominfo Blokir 287 Situs dan Medsos yang Jual Uang Palsu

Menteri PANRB juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai pihak terkait lainnya yang turut mengawal proses perumusan RUU ASN.

RUU ASN ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, dengan menjamin keamanan pekerjaan mereka dan memastikan kondisi kerja yang lebih baik.(*)

berita ini telah ditayangkan oleh Humas Setkab dengan judul : RUU ASN disahkan menteri panrb tak ada phk massal honorer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber