Jaga Estetika Kota, Satpol PP Palembang Tertibkan PKL dan Gubuk Liar di Jalan Karet

Jaga Estetika Kota, Satpol PP Palembang Tertibkan PKL dan Gubuk Liar di Jalan Karet

Satpol PP Palembang Tertibkan PKL dan Gubuk Liar di Jalan Karet--Foto : Lutfhi -PALTV

PALEMBANG, PALTV -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali melakukan penertiban terhadap warung, petak kios, gubuk liar, dan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di area ex biskop mawar kawasan Jalan Karet, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pada Rabu malam 16 Juli 2025.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison, dan didampingi oleh Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPUD) Satpol PP Palembang, Budi Ritonga. Kegiatan ini juga melibatkan personel TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait.

Herison menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan memperbaiki estetika kota, khususnya di wilayah Jalan Karet yang kerap dipadati oleh PKL dan bangunan semi permanen yang menempati trotoar serta bahu jalan.

“Penertiban ini dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan ruas Jalan Karet yang semakin sempit akibat keberadaan gubuk liar dan gerobak PKL,” ujar Herison.

BACA JUGA:Pastikan Kelayakan Mobil Dinas, Pemkab Muara Enim Lakukan Pengecekan Aset

BACA JUGA:Alex Noerdin Diperiksa Lima Jam oleh Kejati Sumsel, Kuasa Hukum Bantah Terima Aliran Dana


Plt. Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison, dan didampingi oleh Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPUD) Satpol PP Palembang, Budi Ritonga. Kegiatan ini juga melibatkan personel TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait.--Foto : Lutfhi -PALTV

Dalam penertiban malam itu, setidaknya tujuh lapak dibongkar langsung oleh petugas, sementara sisanya dibongkar secara mandiri oleh pemilik.

Sebelumnya, beberapa lokasi juga telah dikosongkan, dan pihak Satpol PP telah memasang garis polisi (police line) untuk mencegah para pedagang kembali berjualan di tempat yang sama.

“Kami akan terus lakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran berulang, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Herison.

Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Palembang, Budi Ritonga, menambahkan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya Telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pedagang sejak 2 Juli 2025.

BACA JUGA:PALTV Gelar Audiensi Bersama Kejari dan Dinas Pendidikan PALI Dukung Lomba Vlog Anti Korupsi

BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Bahas RPJMD dan Lantik PAW Anggota


Plt. Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison, --Foto : Lutfhi -PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id