Dirjen Bina Adwil Kemendagri Beberkan 3 Penyebab Sengketa Tanah di Daerah
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Beberkan 3 Penyebab Sengketa Tanah di Daerah--Foto : Dokumentasi Kemendagri
BACA JUGA:BI dan Kominfo Blokir 287 Situs dan Medsos yang Jual Uang Palsu
Poin ketiga yang diungkapkan oleh Safrizal adalah tata kelola administrasi pertanahan yang kurang baik. Hal ini menyebabkan permasalahan aset pemerintah daerah menjadi rumit untuk ditangani dan diselesaikan, yang pada gilirannya berdampak negatif pada pendapatan daerah yang kurang optimal.
Safrizal menjelaskan bahwa dalam mengatasi permasalahan-permasalahan ini, Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Adwil, melihat perlunya peningkatan peran dan kapasitas pemda dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di daerah.
"Hal tersebut ditindaklanjuti dengan terbentuknya kesepahaman antara Kemendagri dengan pemda. Disebutkan dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia dan luas tanah yang secara signifikan tidak bertambah menjadikan kebutuhan masyarakat terhadap tanah terus meningkat, terutama sebagai sumber perekonomian dan berdampak pada kelangkaan tanah bagi kebutuhan masyarakat yang tidak terbatas (Scarcity)," kata dia.
Menurut Safrizal, ketimpangan dalam status kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah juga berkontribusi pada meningkatnya konflik pertanahan di Indonesia.(*)
Berita ini telah ditayangkan oleh Kemndagri berjudul : Dirjen Bina Admil Kemendagri beberkan 3 penyebab sengketa tanah di Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://www.kemendagri.go.id