Hore! Bantuan Bansos Beras 30 Kg Tahap 2 Siap Cair untuk Penerima PKH dan BPNT, Cek Nama Anda Melalui Link Ini
Hore! Bantuan Bansos Beras 30 Kg Tahap 2 Siap Cair untuk Penerima PKH dan BPNT, Cek Nama Anda Melalui Link Ini!--Foto: berbagai sumber/editing disway PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kabar baik! Mulai Oktober 2023, bantuan sosial beras tambahan sebesar 30 Kg tahap 2 akan diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama tiga bulan berturut-turut.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, segera cek nama Anda di situs web cekbansos.kemensos.go.id.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau PKH, atau keduanya, maka Anda akan menerima bantuan berupa 10 Kg beras setiap bulannya, serta bahan pangan lainnya.
Untuk mendapatkan bantuan beras tambahan ini, Anda hanya perlu membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor pos atau kelurahan.
BACA JUGA:Daftar 5 Pinjol Aman dengan Bunga Rendah, Terawasi oleh OJK dan Bebas dari DC Lapangan
Perlu dicatat bahwa bantuan beras ini merupakan salah satu dari berbagai bantuan sosial yang disalurkan secara rutin oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebelumnya, bantuan beras sebanyak 10 kg pernah diberikan oleh pemerintah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2023, yaitu pada Maret-April-Mei lalu.
Kemudian, berdasarkan rapat terbatas tentang Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Produk Pangan pada Senin, 10 Juli 2023 lalu, pemerintah resmi melanjutkan program bantuan beras tahap 2 untuk periode penyaluran bulan September-Oktober-November.
Dilansir dari laman resmi Bulog, bulog.co.id, pemerintah memberikan bantuan beras ini sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi kenaikan permintaan bahan pangan selama periode Natal dan Tahun Baru, agar tidak berdampak pada kenaikan harga pangan.
BACA JUGA:Guncangan Gempa Bumi M 5,4 Sukabumi Jawa Barat Terasa hingga Jakarta dan Bogor!
Selain itu, bantuan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penyerapan beras dalam negeri maupun impor.
Bantuan ini juga merupakan tambahan bagi penerima PKH dan BPNT yang saat ini memasuki tahap 4.
Ada empat kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki hak mendapatkan bantuan beras tambahan ini, yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Berikut adalah empat kategori penerima bantuan beras tambahan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: betv.disway.id