2 Terdakwa Korupsi Keuangan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja, Nikmati Rp2,6 Miliar untuk Bisnis Pribadi
Dua terdakwa korupsi keuangan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) mendengarkan dakwaan dari JPU, Selasa (26/9/2023).-Luthfi-PALTV
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa oleh Penuntut Umum merupakan suatu tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Seusai sidang, terdakwa Ir Laurence Sianipar tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.
BACA JUGA:Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkot Palembang Dukung Program KB Kesehatan
Dua terdakwa Laurencus Sinapar dan Budi Oktarita jalani sidang dakwaan di PN Palembang, Selasa (26/9/2023).-Luthfi-PALTV
Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum tersangka Budi Oktarita, Rahmat Hartoyo mengungkapkan tidak menampik adanya beberapa poin tentang aliran uang untuk usaha lain sebagaimana dakwaan Jaksa.
Namun, menurut Rahmat seluruhnya itu sudah diselesaikan oleh kliennya Budi Oktarita dengan cara memberikan sertifikat, yang nilainya jika dihitung sudah melebihi jumlah hutang PT BMU.
“Setelah mendengarkan secara seksama Jaksa tidak memasukkan di dalam dakwaan adanya sertifikat jaminan itu, itu salah satu poin eksepsi yang akan kami sampaikan," ujar Rahmat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv