Tersangka Penembakan di 3/4 Ulu Ditangkap, Terungkap Motifnya Karena Sang Adik 'Dicepui' oleh Korban

Tersangka Penembakan di 3/4 Ulu Ditangkap, Terungkap Motifnya Karena Sang Adik 'Dicepui' oleh Korban

Tersangka penembakan di 3/4 Ulu Ditangkap, Terungkap Motifnya Karena sang adik 'dicepui' oleh korban, Sabtu (23/9/2023).-Heru Wahyudi-paltv

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terungkap misteri penembakan terhadap korban Yayan  Kusnadi 35 tahun  yang ditempak pada 6 September 2023 lalu.  Korban Yayan merupakan warga kabupaten Ogan Ilir, yang tinggal di jalan faqih usman lorong jaya laksana kelurahan 3/4 ulu kecamatan seberang ulu 1 palembang.

Satu dari dua tersangka yakni hendri 37 tahun akhirnya di tangkap unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) setelah melakukan pelarian selama 2 minggu. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan modus operandinya. Tersangka bersama satu teman nya inisial A yang masih DPO mendatangi korban yang sedang berada di rumah temannya.

Setelah bertemu korban tersangka Hendri langsung menembakan senjata api rakitan yang telah di bawa nya ke arah kepala korban dan langsung melarikan diri. 

BACA JUGA:5 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai di Kawasan Karang Anyar Gandus

"Tersangka ini mengetahui korban sedang berada di rumah temannya, sehingga langsung mendatangi korban dan langsung menembakan senpi rakitan ke korban yang sedang beristirahat, " ungkap Kapolrestabes Palembang KBP Harryo Sugihhartono.( 23/09/2023).

Kapolresabes yang berpangkat Melati Tiga ini mengatakan motif penembakan tersebut karena tersangka kesal dan dendam adik tersangka di hembuskan cerita oleh korban menjadi bandar narkoba

" Ya motif percobaan pembunuhan ini, dikarenakan tersangka dendam karena adiknya di beri tahu ke polisi menjadi bandar narkoba, sehingga tersangka merencanakan penembakan korban, " jelas KBP Harryo Sugihhartono. 

Sementara itu tersangkan Hendri, mengakui kalau motif penembakan tersebut karena korban merupakan informan polisi, yang memberi tahu adiknya menjadi bandar narkoba.

BACA JUGA:Fajar Santoso, Koki Di Bali Berhasil Turun 43 Kg dari beratnya 131 Kg Hanya dengan Jalan Kaki, Ini Rahasianya


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menanyai tersangka Hendri, Sabtu (23/9/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

"Ya pak Yayan ini nyepui adik saya jadi bandar narkoba sehingga di tangkap polisi, oleh karena itu saya dendam dan menembak korban dengan senjata api yang sudah saya siapkan sebulan yang lalu, " ujar tersangka Hendri. 

Dari kasus penembakan ini di amankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru kaliber 38 , 1 butir pecahan proyektil peluru , satu topi yang di pakai korban dan 1 sepeda motor Honda Beat. 

Atas ulahnya, tersangka di jerat pasal 340 kuhp junto pasal 53 kuhp subsider pasal 338 kuhp junto pasal 53 kuhp tentang percobaan pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat ( 2 ) kuhpidana tentang penganiayaan berat dan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, yang di ancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber