Didakwa Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Tertunduk Lesu

Didakwa Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Tertunduk Lesu

oditur militer membacakan dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.--Foto : Suryadi - PALTV

PALEMBANG, PALTRV.CO.ID - Tertunduk lesu dengan wajah pucat dan tatapan kosong, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah menjalani sidang perdana kasus penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto dan dua anggota polisi lainnya di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Dalam sidang tersebut, oditur militer membacakan dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo.

“Dalam kasus ini, terdakwa wajib didampingi oleh penasihat hukum,” tegas Fredy membuka persidangan, sebelum oditur membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Tegakkan Perda, Lapak Pedagang Kaki Lima Muara Enim Dibongkar

BACA JUGA:Upaya BRI Dorong Peningkatan Kualitas Pers, 45 Jurnalis Terima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025


Terdakwa dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun penjara dan/atau hukuman mati.--Foto : Suryadi - PALTV

Fredy menambahkan bahwa terdakwa dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun penjara dan/atau hukuman mati.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Kopda Bazarsah diduga melakukan penembakan terhadap tiga personel kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Selain dijerat pasal pembunuhan berencana, ia juga didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal.

Sidang terhadap dua terdakwa dalam kasus ini digelar secara terpisah. Sidang pertama menghadirkan terdakwa Kopda Bazarsah, yang merupakan anggota Subramil Negara Batin, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sementara terdakwa lainnya, Peltu Lubis yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, akan menjalani sidang terpisah.

BACA JUGA:Tiga Pencuri Minyak Mentah Ditangkap, Otak Pelaku DPO

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, JPU Minta Eksepsi Terdakwa Arie Martha Redho Ditolak


Keduanya tiba dengan pengawalan ketat Polisi Militer (PM), mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dan tangan terborgol.--Foto : Suryadi - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id