Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Lina Mukherjee Masih Bisa Tersenyum Walau Getir

Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Lina Mukherjee Masih Bisa Tersenyum Walau Getir

Terdakwa Lina Mukherjee masih bisa tersenyum walau getir usai divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terdakwa Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akibat konten di Tiktok makan kriuk babi dengan mengucapkan kalimat Bismillah. Sidang vonis Terdakwa Lina Mukherjee brlangsung pada hari Selasa, 19 September 2023.

Selain hukuman dua tahun penjara, terdakwa Lina Mukherjee juga harus membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis terhadap terdakwa dijatuhkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.

"Menimbang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang dilampirkan, saudara Lina Mukherjee terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara terhadap terdakwa," ujar Majelis Hakim dalam persidangan.

BACA JUGA:Pengumuman, BKN Resmi Undur Pendaftaran CPNS 2023, Catat Jadwal Terbarunya!

BACA JUGA:Pelaku Begal Payudara Ditangkap Warga, Aksinya Sempat Terekam Kamera Pengawas


Majelis Hakim PN Palembang membacakan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee, Selasa (19/9/2023).-Luthfi-PALTV

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan vonis terhadap Lina Mukherjee yakni karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat beragama IsIam di dunia maya hingga ke dunia nyata, sehingga akan berdampak kepada generasi muda yang akan mencontoh perbuatannya.


Vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (19/9/2023).-Luthfi-PALTV

Barang bukti berupa sim card dan ponsel iPhone beserta akun TikTok milik Lina Mukherjee disita dan dimusnahkan.

"Barang bukti sim card dimusnahkan, sementara iPhone serta dan akun TiktTok terdakwa disita oleh negara," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv