Adik Bos Tambang Batubara Ilegal Divonis Separuh dari Tuntutan Jaksa

Dewa Thomas adik kandung Bobi Candra bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.--Foto : Mardiansyah - PALTV
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Dewa Thomas, adik kandung Bobi Candra yang merupakan bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten MUARA ENIM, dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Ari Qurniawan SH MH bersama hakim anggota Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri SH, di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja SH Kamis (12/6)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dewa Thomas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim.
BACA JUGA:Waspada!! Curi Motor dengan Modus Menumpang, Pemuda di Palembang Dihajar Massa
BACA JUGA:Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Segera Lantik di Tanggal Ini
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Ari Qurniawan SH MH --Foto : Mardiansyah - PALTV
Vonis hakim terhadap terdakwa Dewa Thomas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani SH.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan.
Menanggapi putusan hakim, JPU dan terdakwa mengambil sikap masih pikir-pikir. Majelis Hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada terdakwa dan JPU selama 7 hari setelah putusan dibacakan. Apabila setelah 7 hari tidak mengambil sikap, baik terdakwa maupun JPU dianggap menerima putusan hakim.
"Dalam putusan tersebut JPU mengambil sikap masih pikir-pikir," ujar Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Aristha Agustian SH MH, Jumat (13/6).
BACA JUGA:PLN ULP Tugumulyo Gencar Perangi Gangguan Infrastruktur Listrik
BACA JUGA:Stasiun Kertapati 'Jantung' Transportasi KA Penumpang dan Logistik
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Ari Qurniawan SH MH --Foto : Mardiansyah - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id