Warga Palembang Siap-siap! PDAM Tirta Musi Naikkan Tarif Baru Mulai Oktober 2023!

Warga Palembang Siap-siap! PDAM Tirta Musi Naikkan Tarif Baru Mulai Oktober 2023!

Direktur Utama Perumda Tirta Musi Andi Wijaya Adani menyampaikan, mulai Oktober 2023, PDAM Tirta Musi Palembang menaikkan tarif pelanggan, Kamis (14/9/2023).-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Musi di kota PALEMBANG siap-siap membayar tagihan baru, yang akan diberlakukan pada bulan Oktober 2023.

Tarif baru yang akan diberlakukan dibagi menjadi tiga kelompok pelanggan yang berbeda dengan kenaikan rata-rata 15 persen.

Seperti, kelompok pelanggan sosial naik 12,5 persen, kelompok pelanggan rumah tangga 15 persen, dan kelompok pelanggan niaga naik cukup besar yakni 17,5 persen.

"Kenaikan ini sudah dipertimbangkan dan sudah dikaji, agar Tirta Musi juga bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika kenaikan terus ditunda, maka tidak ada momen yang pas kapan kenaikan tarif. Jadi harus segera direalisasikan sebab jika tidak maka perusahaan akan sakit," ungkap Direktur Utama Perumda Tirta Musi Andi Wijaya Adani pada hari Kamis, 14 September 2023.

BACA JUGA:Satu Minggu Tak Masuk Kantor, PLT Bupati Muara Enim Kaffah Menghilangkan Tanpa Kabar

BACA JUGA:Korban FEC Makin Bertambah, Polda Sumsel Telusuri Peran & Keterlibatan Kepala Dinas Pariwisata Sumsel

Dijelaskan, harga rata-rata tarif air sebelum penyesuaian adalah Rp3.977 per meter kubik. Jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp4.574 per meter kubik, atau ada kenaikan tarif sebesar Rp596 per meter kubik.

Selain kenaikan tarif berdasarkan kelompok pelanggan, tarif biaya beban PDAM Tirta Musi juga mengalami kenaikan biaya beban yang sebelumnya Rp10.200 naik menjadi Rp11.800.

Andi menilai tarif PDAM Tirta Musi dinaikkan karena selama 12 tahun PDAM Tirta Musi Palembang tidak pernah menaikan tarif.

Sedangkan berbanding terbalik dengan kurun waktu, biaya operasional semakin meningkat, kenaikan biaya bahan kimia, dan meningkatnya biaya perawatan dan biaya listrik, akumulasi peningkatan inflasi dari tahun 2011-2022 sebesar 48,24 % atau rata rata sebesar 4,04 % pertahun.

BACA JUGA:Tak Hanya Rumah Limas, Rumah Adat Tatahan di Sumsel ini Banyak yang Tidak Tau

BACA JUGA:Cara Aman Melakukan Pinjaman Uang Via Online? Berikut Daftar Pinjol Legal 2023 Resmi Terdaftar di OJK

Alasan lain tarif air bersih dinaikkan untuk menjaga cash flow agar aman sehingga perusahaan dapat meningkatkan layanan.

Kenaikan tarif baru untuk bulan Oktober 2023 juga sudah disetujui Walikota Palembang berdasarkan Keputusan Wali Kota palembang Nomor 303/KPTS/V/2023 tentang tarif air minum Perumda Tirta Musi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv