Wadidaw !!! Seharga Motor, Warga Indonesia Yang Ingin Membeli iPhone 15 Di Luar Negeri Wajib Menyiapkan Dana

Wadidaw !!! Seharga Motor, Warga Indonesia Yang Ingin Membeli iPhone 15 Di Luar Negeri Wajib  Menyiapkan Dana

Wadidaw !!! Seharga Motor, Warga Indonesia Yang Ingin Membeli iPhone 15 Di Luar Negeri Wajib Menyiapkan Dana -- instagram.com/@appletimemachine

BACA JUGA:Gubenur Sumsel Herman Deru Launching UHC Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumsel Berkat (Berobat Pakai KTP)

Nilainya adalah US$ 500 per orang per kedatangan. Namun, untuk barang tertentu, seperti sepatu dan tas, dikenakan tarif sebesar 10 persen," tambah Nirwala.

Menurut laman resmi Bea Cukai, pembelian barang dari luar negeri dikenai berbagai jenis pajak dan bea. Selain bea masuk, Ada juga PPN 11 persen dari nilai impor dari suatu barang.

Selain itu, ada juga kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Pengguna dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dikenakan PPh sebesar 10 persen dari nilai impor, sementara mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh sebesar 20 persen. 

Sebagai contoh, jika mengasumsikan harga ponsel US$ 799 dan kurs dolar Rp 14 ribu, maka perhitungan pajak dan bea akan sebagai berikut:

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi KONI Sumsel Guna Lengkapi Berkas Perkara Para Tersangka

Nilai Pabean (NP) = (Biaya + Asuransi + Pengiriman) x Kurs

NP = (799 + 5 + 11) x 15.000 = 12.225.000

Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP

BM = 7,5% x 11.410.000 = 916.875, dibulatkan ke atas menjadi 916.000

BACA JUGA:Bravo! 1x24 Jam, Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Kakek Muda Pembunuh Bayi

Nilai Impor (NI) = NP + BM

NI = 12.225.000 + 916.000 = 13.141.000

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI

PPN = 11% x 13.141.000 = 1.445.510, dibulatkan ke atas menjadi 1.445.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber