Wadidaw !!! Seharga Motor, Warga Indonesia Yang Ingin Membeli iPhone 15 Di Luar Negeri Wajib Menyiapkan Dana
Wadidaw !!! Seharga Motor, Warga Indonesia Yang Ingin Membeli iPhone 15 Di Luar Negeri Wajib Menyiapkan Dana -- instagram.com/@appletimemachine
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Apple baru-baru ini merilis seri terbaru iPhone, yang terdiri dari iPhone 15 Pro Max, iPhone 15 Pro, iPhone 15 Plus, dan iPhone 15.
Untuk warga Indonesia yang ingin memiliki iPhone 15 lebih awal, berikut adalah perhitungan harga dan biaya yang perlu dipersiapkan jika memutuskan untuk membeli iPhone 15 di luar negeri.
Tak sedikit orang Indonesia yang bersedia mengantri di Apple Store di luar negeri demi mendapatkan iPhone 15 lebih awal tanpa harus menunggu peluncuran resmi di Indonesia.
Kebiasaan antre IPhone di luar negeri ini, tidak hanya terjadi di negara seperti Singapura dan Malaysia. Prestise memang, termasuk antri untuk IPhone 15 ini.
BACA JUGA:Dahulu Debu, Kini Pembatas Jalan yang Tinggi Juga Dikeluhkan Pemilik Ruko di Prabumulih
Begitu pula negara-negara kaya seperti Arab Saudi, Dubai dan Turki memiliki pemandangan yang sama saat IPhone merilis seri terbarunya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan untuk harga barang impor, termasuk iPhone, ditentukan oleh berbagai faktor.
Namun, ia menegaskan bahwa iPhone yang dibeli di luar negeri boleh masuk ke Indonesia asalkan pemiliknya memenuhi kewajiban pajak.
"Biaya yang harus dibayar tergantung pada tarif bea masuk, tetapi yang pasti Bea Cukai hanya menghitung bea masuk, PPN, dan PPh impor saja," katanya.
Ada dua cara bagi iPhone 15 untuk masuk ke Indonesia sebelum diluncurkan secara resmi di sini. Pertama, warga Indonesia bisa menerima kiriman iPhone 15 dari luar negeri.
Kedua, mereka bisa pergi ke luar negeri dan membawa iPhone 15 pulang.
"Jika barang tersebut adalah kiriman, maka mereka harus sebisa mungkin menunjukkan faktur (invoice) untuk menghitung bea masuk dan berbagai pajak lainnya, karena perhitungan ini bergantung pada nilai transaksi," kata Nirwala.
Jika iPhone 15 dibawa pulang, pemiliknya juga harus melaporkannya karena harganya di atas US$ 500. "Untuk barang penumpang, umumnya ada batasan pembebasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber