Malu Jadi Korban Investasi Bodong FEC shopping, Ratusan Warga Selapan Rugi Milyaran Rupiah.

Malu Jadi Korban Investasi Bodong FEC shopping, Ratusan Warga Selapan Rugi Milyaran Rupiah. Salah satu bukti transfer dari korban di tulung selapan.-hanida syafrina-koleksi pribadi
BACA JUGA:Wow! Cuan Rp3,6 Juta dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Langsung Cair ke DANA, OVO hingga Gopay
Artinya, FEC Shopping dalam hal ini memposisikan dirinya sebagai penyedia jasa antara investor dan pemilik toko yang biasanya berjualan secara online di e-commerce. Padahal itu, tidak terbukti dengan menghilangnya pihak dari FEC Shopping.
FEC sebagai perusahaan penanaman modal asing awalnya mengajukan izin sebagai pedagang eceran. Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI).
Meliputi perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga tekstil, eceran alat listrik dan alat penerangan lainnya.
KBLI yang disebut diatas tergolong usaha risiko rendah sehingga langsung dapat diterbitkan dan dicetak melalui sistim Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dari kementrian investasi RI atau Badak Koordinadi Penanaman Modal (BKPM).
BACA JUGA:Sejarah Teknologi VAR dan Kapan Pertama Kali Diterapkan dalam Pertandingan Sepak Bola
Karena terendus melakukan penipuan dan penyalahgunaan izin, dilakukan pengecekan oleh kementrian perdagangan ke kantor FEC dan tidak ditemukan lagi aktifitas perusahaan.
Begitupun setelah pemanggilan tidak ada respon, akhirnya kementrian perdagangan mengajukan pencabutan izin usaha FEC.
Disebutkan, FEC merupakan e-Commerce aplikasi yang berasal dari Amerika Serikat. Dimana sistemnya dan yuridiksi penyelesaian sengketa bisnisnya juga berbeda.
FEC Shopping ini juga diduga menggunakan sistim Ponzi, yakni memberikan keuntungan palsu, artinya bukan dari usaha yang dijalankan, melainkan model perekrutan invetor jaringan, atau investor baru.
BACA JUGA:Bank Digital Semakin Marak, Bahkan Ada yang Tawarkan Suku Bunga Hingga 6 Persen
. Dengan uang dari investor baru ini, uang akan dibayar kepada invesor sebelumnya seolah-olah itu untung usaha. Warga yang merasa dirugikan baiknya melapor ke polisi atau mengajukan aduan ke OJK.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber