Sempat Mangkir, Hendri Zainuddin Hadir dan Diperiksa Intensif Oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel
Sempat Mangkir, Hendri Zainuddin Hadir dan Diperiksa Intensif Oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.-- Foto: instagram/Hendri Zainuddin
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sempat dinyatakan mangkir dari panggilan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin hadir penuhi panggilan penyidik, Senin 4 September 2023.
Hendri Zainuddin hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel, untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel tahun 2021.
"Benar pada hari ini terkonfirmasi yang bersangkutan hadir penuhi panggilan untuk diperiksa dan di mintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada KONI Sumsel tahun 2021," Ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Setelah dikonfirmasi diruang kerjanya, Vanny menerangkan Hendri Zainuddin hadir penuhi panggilan penyidik sekira dari pukul 9 pagi.
"Sampai saat ini, masih terus diperiksa secara insentif oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel," Kata Vanny.
BACA JUGA:Ssttt! Kepala BAPENDA Palembang Tegaskan Tidak Ada Pungutan Liar di Kambang Iwak
Vanny mengatakan, selain HZ, ia juga sedang melakukan wawancara terhadap 6 orang lainnya sekaligus sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel.
Vanny menjelaskan, enam orang yang dipanggil dan diperiksa penyidik adalah B yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel, LCK ASN Disspora Sumsel, A merupakan Ketua Panitia Atlet Tenis KONI Sumsel, H. Kepala Olahraga Biliar.
Selain itu, lanjut Vanny ada dua orang lagi juga diperiksa yang mana merupakan rekanan dari KONI Sumsel yakni berinisial IN Direktur CV Ridlo Sapta Cipta dan BHH Direktur CV Dona Jaya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan saksi-saksi khususnya HZ menurut informasi yang dihimpun oleh tim PALTV masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Diketahui sebelumnya, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu, Kejati Sumsel telah resmi menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut diketahui bernama, Suparman Roman selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel.
Serta satu tersangka lainnya bernama Akhmad Thahir selaku ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id