Rugikan Negara 4,5 Miliar Rupiah, Kejari OKU Timur Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Rugikan Negara 4,5 Miliar Rupiah, Kejari OKU Timur Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur saat digiring menuju mobil tahanan, Senin (28/8/2023).-Elvandri Jefriadi-PALTV

OKU TIMUR, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur, terkait dengan kegiatan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten OKU Timur tahun 2019-2021. Berdasarkan perhitungan sementara tim Penyidik Kejari OKU Timur, kerugian sementara mencapai 4,5 Miliar Rupiah.

Ketiga tersangka di antaranya berinisial K dan AW yang menjabat sebagai PPK, serta M yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu OKU Timur.

Menurut Kasi Intelijen Kejari OKU Timur A Anjarsyah Akbar, satu orang tersangka berinisial K telah lebih dahulu menjalani hukuman dalam perkara lain di Kejari Prabumulih, sehingga saat ini Kejari OKU Timur hanya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya yang berinisial AW dan M.

“Berdasarkan hasil penyidikan diketahui K dan AW yang bertindak sebagai PPK berperan sebagai pemberi persetujuan dan memerintahkan M selalu Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk memanipulasi laporan surat pertanggungjawaban, serta melakukan pencairan dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut,” ungkap Kasi Intelijen Kejari OKU Timur di hadapan awak media pada hari Senin, 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:Inilah Penampakan Rumah Mewah Selebgram Palembang yang Diamankan Polda Lampung

BACA JUGA:Disnaker Kota Palembang Buka Kesempatan Magang Kerja di Jepang

Kasi Intelijen Kejari OKU Timur A Anjarsyah Akbar melanjutkan, K juga merupakan orang yang melakukan manipulasi serta melakukan pencairan dan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka di antaranya kegiatan rapat fiktif, mark up belanja barang atau jasa, SPPD fiktif, pembayaran honorarium tidak dibayarkan, dan lainnya. Sehingga atas tindakan tersebut tersangka K dan AW serta M, memerintahkan staf pada Bawaslu OKU Timur untuk membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” lanjutnya.

Kasi Intelijen Kejari OKU Timur juga menerangkan, saat ini sedang menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Namun, dari hasil perhitungan sementara tim Penyidik Kejari OKU Timur, kerugian negara mencapai angka 4,5 Miliar Rupiah.

“Pada kedua tersangka AW dan M dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan terhitung tanggal 28 Agustus 2023 hingga 16 September 2023. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hukuman penjara,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv