Tegas! Kapolrestabes Palembang Buat Larangan Musik Remix Dimainkan Warga Kota Palembang, Ini Alasannya

Tegas! Kapolrestabes Palembang Buat Larangan Musik Remix Dimainkan Warga Kota Palembang, Ini Alasannya

Publikasi aturan larangan memainkan musik remix atau house musik bagi warga Kota Palembang yang dikeluarkan oleh Polrestabes Palembang.--instagram.com/@polisi_palembang

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Larangan memainkan musik remix atau house musik, dikeluarkan Polrestabes Palembang langsung oleh Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Dalam larangan yang telah disosialisasikan ke masyarakat melalui sejumlah media sosial khususnya dari akun instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang, mendapatkan beragam tanggapan dari warga Kota Palembang.

Ada yang mendukung aturan yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Palembang tersebut. Namun ada juga yang meminta kepada polisi khususnya Polrestabes Palembang, untuk menjelaskan makna dari aturan yang dikeluarkan soal larangan musik remix atau house musik.

Dalam aturan larangan musik remix yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Palembang disampaikan jika musik remix atau house musik mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:M Hidayat Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Wisata Air Kuliner Terapung di Lorong Batu Ampar

BACA JUGA:Terkuak Detik-detik Pria di Palembang Habisi Nyawa Bibi dan Dorong Nenek Hingga Terjatuh dari Lantai 2

Bagi warga Palembang yang melanggar aturan itu, bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara, atau denda sebesar Rp5.000.000.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo juga mengeluarkan aturan larangan musik remix bagi warga Sumatera Selatan, sebagai upaya untuk menekan peredaran narkoba.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber