Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba 2021
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/8/2023).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang perdana terdakwa kasus korupsi Instalasi Pengolahan Air Bersih pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiga terdakwa.
Ketiga terdakwa Rismawati Gathmir selaku mantan Kepala Dinas Perkim Muba, Novi Astuti selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Imam Mahfud Efendi selaku petugas kontraktor pelaksana lapangan proyek. Sementara Ferdinan Simanjuntak hingga kini masih (DPO).
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum membacakan poin-poin dakwaan. Perkara dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2021 lalu, Dinas Perkim Muba melaksanakan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih berkapasitas 30 liter per detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Keberadaan Tersangka F dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Masih Belum Diketahui
BACA JUGA:2 dari 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba Tak Penuhi Panggilan Kedua Kejari Muba
Kegiatan proyek tersebut menggunakan APBD Kabupaten Musi Banyuasin dengan total nilai anggaran mencapai Rp8,3 miliar.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata terjadi penyimpangan. Hingga batas waktu yang ditentukan, satu dari item pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 KV belum terpasang. Sehingga kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar berdasarkan perhitungan pihak inspektorat.
“Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Rismawati menyampaikan tidak akan melakukan eksepsi.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba
"Walaupun ada keberatan nanti akan dituangkan pada pledoi," ungkapnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv