Berawal Iseng, Perekam Video Asusila di Kamar Hello Kitty Ditangkap Tim Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih

Berawal Iseng, Perekam Video Asusila di Kamar Hello Kitty Ditangkap Tim Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih

Pemeran sekaligus pemilik video syur berinisial MA (26) berhasil diringkus Tim Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih setelah buron hampir empat bulan, Kamis (10/8/2023).-Benny Firdaus-PALTV

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID – Beberapa bulan lalu mengemuka kasus tersebarnya video asusila sepasang kekasih di sebuah kamar berlatar gambar Hello Kitty di Kota Prabumulih.

Pemeran sekaligus pemilik video syur berinisial MA (26) berhasil diringkus polisi setelah buron hampir empat bulan.

Selesai sudah pelarian MA, perekam sekaligus pemeran video asusila di rumah selingkuhannya SU (31) di Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur pada Maret 2023 lalu.

Pria beristri ini berhasil diamankan tim Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih di rumahnya yang berada di Kabupaten Pali pada hari Selasa, 8 Agustus 2023 sekitar pukul 05:00 WIB saat sedang tidur pulas.

BACA JUGA:2023, Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Selatan Lampaui Nasional

BACA JUGA:Karya Seni Bali yang Mendarah Daging: Warisan Budaya yang Menginspirasi dan Memukau

Di hadapan Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno, tersangka mengaku selama ini berada di Palembang. MA mengakui sengaja merekam video hubungan badan tersebut untuk koleksi pribadi.

"Pelaku sengaja merekam dan membuat video itu untuk koleksi pribadi, kemudian istri siri pelaku inisial SA (25) sengaja menyebar video karena merasa dikhianati," ungkap Kasat Reskrim dalam rilis digelar Kamis, 10 Agustus 2023.

Pria usia 26 tahun ini mengatakan, SU pemeran wanita merupakan kenalannya di sebuah tempat karaoke. Dirinya sudah menjalani hubungan terlarang selama tiga bulan.

"Aku sadar ngerekam itu, pasangan aku dak tau kalu ku rekam. Dio (SU) cewek aku lah tigo bulan kenal," sebut pelaku yang sudah tiga kali berhubungan badan.

BACA JUGA:Ada 118 Hotspot, Karhutla di OKI Berpotensi Meningkat Hingga September 2023

BACA JUGA:Lakalantas di Jembatan Musi 4, Pengendara Motor Ditabrak Mobil Minibus Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU No 19/2016 perubahan UU No 11/2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, penyebar video yang juga istri siri pelaku inisial SA jadi buronan pihak kepolisian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv