Jumlah Daftar Bacaleg Yang Terdaftar Di KPU Palembang Ada 883,Untuk Rebut Kursi DPRD Palembang

Jumlah Daftar Bacaleg Yang Terdaftar Di KPU Palembang Ada 883,Untuk Rebut Kursi DPRD Palembang

M Joni anggota KPU Palembang Divisi Tehnis--Foto : PALTV@FIrman Hidayat

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang telah melakukan proses verifikasi administrasi,  terhadap bakal calon legislatif (BACALEG) yang terdaftar di masing masing partai politik.

Hasilnya ada 883 bacaleg yang terdaftar dari masing masing partai politik, untuk merebutkan kursi di DPRD Palembang.

Proses verivikasi administrasi untuk bakal calon legislatif Pemilu 2024 tingkat kota Palembang,  telah dilakukan oleh kpu palembang, pada hari Sabtu lalu (6/8/2023).

Dan saat ini partai politik masih melakukan proses pencermatan rancangan DCS, dari hasil verivikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Palembang.  

BACA JUGA:Batasan Diri Sendiri: Mempraktekkan Sikap Tahu Diri dan Cara Mengaturnya

BACA JUGA:Mengatasi Tantangan Anak Mogok Makan dengan Pendekatan Bijak dan Penuh Kasih

Dengan jumlah yang telah terdaftar di KPU Palembang tersebut, menurut M Joni selaku anggota KPU Palembang dari divisi tehnis, maka partai politik tidak dapat lagi menambah bakal caleg untuk pemilu 2024 mendatang,   selama masa proses pencermatan yang saat ini tengah dilakukan oleh seluruh partai politik.

“Dari 883 bacaleg yang terdaftar dalam DCS,  ada 70 bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau tms,  berdasarkan proses verivikasi administrasi yang dilakukan KPU Palembang” ujar Joni saat ditemui di KPU Palembang. 

Usai proses verivikasi dan pencermatan yang dilakukan oleh partai politik, KPU Palembang akan mengumumkan nama nama bacaleg,  dalam daftar caleg sementara atau dcs, mulai tanggal 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv