Pendekatan Persuasif akan Dilakukan untuk Penertiban APK Caleg yang Mengganggu Keindahan Kota

Pendekatan Persuasif akan Dilakukan untuk Penertiban APK Caleg yang Mengganggu Keindahan Kota

Pendekatan Persuasif akan Dilakukan untuk Penertiban APK CALEG--Foto : Sandy Pratama - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilakukan KPU Palembang.  Pemerintah kota Palembang akan segera melakukan  penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai dipasang sembarangan oleh para Caleg yang menganggu keindahan kota.

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan jika berkaitan dengan keberadaan APK yang dinilai menganggu Ketertiban dan merusak keindahan wajah kita Palembang, pihak Pemerintah Kota Palembang akan melakukan penertiban. 

Namun, penertiban sendiri tidak dilakukan secara langsung, dan akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada Caleg bersangkutan. 

"Jadi saya sudah minta Asisten I, Satpol PP dan Kesbangpol. Karena ada Perda dan PKPU berlaku. Nantinya kita lihat pelanggaran yang ada di lapangan. Kita juga masih perlu sosialisasi dan pendekatan persuasif, kepada Caleg itu sendirian." Terang Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.

BACA JUGA:Temani ibu-ibu Pengajian dari Lampung ke Palembang, Ayah dan Anak dikeroyok di Kawasan Bawah Jembatan Ampera 


Pendekatan Persuasif akan Dilakukan untuk Penertiban APK CALEG--Ditambahkan Ratu Dewa, untuk saat ini belum ada tempat khusus untuk APK, lantaran masih menunggu arahan dari KPU Palembang terkait mekanisme pemasangan APK.

Penataan APK sendiri akan dilakukan sesuai dengan ketetapan KPU dan Bawaslu Palembang.

Perda yang menjelaskan jika APK tidak boleh dipasang di tiang listrik maupun pohon, serta penataan APK juga akan mngacu pada Perwali Nomor 17 tahun 2017, dimana Billboard dan Reklame bukan diperuntukkan bagi pemasangan APK. 

"Sebagai contoh jika Perda mengatur tidak diperkenankan memasang atribut alat peraga di pohon dan tiang listrik, jadi mohon dipatuhi itu.

Untuk itu, kapada Kesbangpol dan Satpol PP sudah diminta melakukan pendekatan persuasif, dan jika masih dilanggar pihak KPU akan diminta melakukan penegakkan aturan yang berlaku." Ujar Ratu Dewa. 

BACA JUGA:Disdik Kota Palembang: Mulai Senin, Pelajar SD dan SMP di Palembang Kembali Belajar Secara Normal

Sebelum penertiban APK dilaksanakan pihak Pemkot Palembang melalui Sat Pol PP dan Kesbangpol, peninjauan ke lapangan akan dilakukan terlebih dahulu. 

Ditambahkan Ratu Dewa, untuk saat ini belum ada tempat khusus untuk APK, lantaran masih menunggu arahan dari KPU Palembang terkait mekanisme pemasangan APK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv