Mahasiswa di Palembang Antusias Ikuti Sosialisasi KUHP

Mahasiswa di Palembang Antusias Ikuti Sosialisasi KUHP

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UNSRI mengikuti seminar sosialisasi KUHP-PALTV-PALTV.CO.ID

BACA JUGA:Ini Daftar Gaji ASN Terbaru Update Desember, Tertinggi 5,9 Juta

“Penolakan itu pun dipicu oleh keberadaan sejumlah pasal di dalam RKUHP yang kontroversial dan berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat” kata Permana

Adapun kelompok masyarakat sipil yang menilai RKUHP masih mengandung sejumlah pasal yang bermasalah.

Yakni meliputi adanya pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat pasal soal hukuman mati. Larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga Negara,  contempt of court atau penghormatan pada badan peradilan, kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan, ketentuan tumpang tindih dalam undang-undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE), larangan unjuk rasa tanpa izin,  serta pelanggaran HAM berat hingga pada ancaman hukum bagi koruptor yang terlalu ringan serta korporasi yang sulit dihukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id