Mahasiswa di Palembang Antusias Ikuti Sosialisasi KUHP

Mahasiswa di Palembang Antusias Ikuti Sosialisasi KUHP

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UNSRI mengikuti seminar sosialisasi KUHP-PALTV-PALTV.CO.ID

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Untuk mendapatkan informasi dan edukasi terkait pengesahan KUHP, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Unsri mengikuti seminar sosialisasi KUHP yang digelar di Gedung Amzulian Rivai Hall Unsri Palembang, Kamis 8 Desember 2022.

Turut dihadiri Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kominfo RI serta narasumber, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Topo Susanto mengungkapkan dibandingkan dengan KUHP lama, KUHP baru ini banyak mengalami perubahan di antaranya KUHP baru lebih sistematis sesuai terori asas hukum pidana, sesuai dengan nilai-nilai falsafah budaya yang dianut bangsa Indonesia.

Serta KUHP baru ini sudah memasukan banyak perkembangan dalam bidang ekomoni, politik, sosial dan budaya yang berkembang beberapa puluh tahun terakhir yang tidak dimuat dalam KUHP lama.

BACA JUGA:Tersangka Pencuri HP PSK Dilimpahkan ke Kejari OI

“Selain itu, apabila ada sebagian masyarakat mengangap KHUP baru ini tidak tepat melanggar kepastian hukum dan sebagainya. Tersedia ruang kontitusi menggugat ke Mahkamah Agung,” kata Prof Topo.

Sementara itu Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kominfo RI mengatakan terkait pengesahan KUHP dinilai terburu dan tidak melibatkan masyarakat.

Hal tersebut kurang tepat karena sudah dibuka dialog publik dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pasal yang tercantung di khup terbaru tersebut.

“Itulah sebabnya sosialisasi ini dilakukan di seluruh Indonesia tujuannya agar masyarakat paham soal KUHP yang baru disahkan tersebut,” beber Bambang.

BACA JUGA:6 Artis Wanita Terkaya di Indonesia, Nomor Satu Gak Nyangka

Sementara sebelumnya, meski masih menuai banyak penolakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa 6 Desember 2022.

Merespon hal tersebut, pengamat kebijakan publik Sumsel Permana menjelaskan hal tersebut sudah sepatutnya dilakukan karena  kuhp yang diterapkan saat ini merupakan warisan dari masa kolonial hindia Belanda.

Diketahui rencana pemerintah buat mengesahkan RKUHP sudah dimulai sejak 2019 bahkan sempat menuai penolakan keras dari masyarakat.

Hal itu ditandai dengan gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai kota di Indonesia  pada 23 hingga 24 September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id