Bahaya Ini Risiko Jika Kamu Tidak Bayar Utang Pinjol, Awas Makin Menumpuk!
Bahaya Ini Risiko Jika Kamu Tidak Bayar Utang Pinjol, Awas Makin Menumpuk!--tiktok/@nnnnnnnnaww
BACA JUGA:Telok Ukan Makanan Musiman 17 Agustus Khas Kota Palembang
BACA JUGA:Jelang HUT RI Ke-78, Warga Asal Bandung Jual Bendera Merah Putih di Pagar Alam
3. Penagihan oleh Tim Penagih Utang (Debt Collector)
Perusahaan fintech memiliki prosedur yang ketat dan terorganisir dalam menangani peminjam yang tidak membayar utang. Pada awalnya, nasabah akan menerima pengingat melalui pesan singkat seperti SMS, email, atau panggilan telepon.
Namun, jika pembayaran tidak kunjung dilakukan, tim penagih utang (debt collector) akan melakukan penagihan secara langsung ke tempat tinggal peminjam. Mereka juga dapat menghubungi kontak terdekat peminjam.
Apabila situasi ini terus berlanjut, kehadiran tim penagih utang (debt collector) dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan mengganggu ketenangan hidup Anda.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber