Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sidang Perkara Dugaan Korupsi PTSL Alang Alang Lebar

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sidang Perkara Dugaan Korupsi PTSL Alang Alang Lebar

Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa karena materi eksepsi sudah masuk pokok perkara dan perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.-Luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang pada hari Jumat, 28 Juli 2023, membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Aldani Marliansyah Lurah Talang Kelapa dan Tarkim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas Tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Kawasan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang.

Dalam perkara dugaan korupsi PTSL Alang Alang Lebar tersebut menjerat tiga terdakwa. Akan tetapi, satu terdakwa lainnya bernama Mustagfirudin yang merupakan ASN BPN Kota Palembang, tidak mengajukan eksepsi.

Sementara, tim Jaksa Penuntut Umum M Syaran Zafizhan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak nota keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum kedua terdakwa yang disampaikan pada persidangan Senin, 24 Juli 2023 lalu. Penuntut Umum meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara pidana tersebut.

Menurut M Syaran Zafizhan, surat dakwaan yang disusun oleh tim Penuntut Umum sudah disusun dengan cermat serta memenuhi syarat-syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. Oleh karena itu, Penuntut Umum menganggap eksepsi terdakwa tidak mendasar.

BACA JUGA:Penampilan Grup Marawis Saat Peresmian Gereja Hebohkan Warganet, Begini Penjelasan Plt Bupati Muara Enim

BACA JUGA:Telat 15 Tahun, Pemkot Palembang Dorong Revitalisasi Rusun 26 Ilir

Penuntut Umum kemudian dengan hormat meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Aldani Marliansyah dan Tarkim.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

Sementara di hari yang sama, sidang dilanjutkan dengan putusan sela oleh Majelis Hakim. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa karena materi eksepsi sudah masuk pokok perkara dan perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv