Video: Begini Sikap Pria Penganiaya Ibu dan Adik Kandung
Polisi Satreskrim Polres Muba amankan tersangka penganiaya ibu dan adik kandung.-Ruzi Iskandar-PALTV
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Air susu dibalas Air tuba, demikian pepatah yang tepat untuk menggambarkan sikap seorang pria berstatus duda di Musi Banyuasin yang bernama Riansyah Candra (28), warga Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Bagaimana tidak, Riansyah tega menganiaya ibu dan adik kandungnya sendiri bernama Heriyana (49) dan Robi Susanda (23) dengan sebuah dahan kayu, hingga ibu dan adiknya menderita luka memar juga tikaman di paha, punggung dan kepala, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023.
Tersangka tega melakukan perbuatan biadab tersebut hanya karena tak dipinjami sepeda motor oleh ibunya, saat ingin mengantar anaknya pergi ke rumah ibu angkat Tersangka.
Merasa tersinggung dengan sikap ibu dan adik kandungannya tersebut, tersangka langsung emosi dan sempat bertengkar dengan adiknya di dalam rumah. Pertengkaran berlanjut dengan pemukulan oleh tersangka beberapa kali ke bagian wajah adiknya.
BACA JUGA:Tahun 2022-2023, Dinas PU Perkim OKU Bedah 437 Rumah Melalui Program BSPS
BACA JUGA:Video: Warga Desa Pelajau Ilir Mulai Galakkan Tanam Sayur di Perkarangan Rumah
Melihat kejadian tersebut, ibu tersangka mencoba melerai, namun tersangka tambah emosi dan mengambil dahan kayu lalu memukulkannya kepada sang ibu di bagian pahanya hingga patah. Tak sampai di situ saja, tersangka juga menikam punggung sang ibu dengan patahan kayu tersebut dan kembali memukul kepala adiknya hingga mengalami luka robek. Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Tungka Jaya.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian saat melakukan Konfrensi Pers Senin, 29 januari 2023 di halaman Polres Muba membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya kini sudah mengamankan tersangka pada 27 Januari 2023 atas dugaan penganiayaan terhadap ibu dan adik kandungnya.
"Ya tersangka kita amankan di rumahnya pada Kamis lalu setelah adanya laporan dari korban, yakni ibu kandung tersangka sendiri di rumahnya tanpa ada perlawanan," jelas Dwi.
Dwi juga menerangkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan tersebut dalam keadaan sadar dan tanpa pengaruh minuman keras atau narkotika. “Tersangka sendiri dikenal memang sering marah-marah kepada ibunya jika kehendaknya tidak dituruti, hingga terjadilah peristiwa ini,” tandas Dwi.
BACA JUGA:Bew! ‘Iwak Delek’ alias Ikan Channa Bernilai Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Perahu Ketek Selalu Jadi Pilihan Transportasi ke Pulau Kemaro Rayakan Cap Go Meh
Sementara itu, tersangka mengaku sangat menyesal telah menyiksa ibu dan adik kandungnya sendiri, dengan menggunakan dahan kayu hingga keduanya mengalami luka-luka. Tersangka Riansyah mengaku khilaf telah melakukan aksi kekejaman itu kepada orang tua dan adik kandungannya sendiri, karena emosi mendengar perkataan ibunya saat akan meminjam sepeda motor milik adiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv