Bukit Asam PT. BA

Polda Sumsel Gagalkan Penjualan Bayi, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Polda Sumsel Gagalkan Penjualan Bayi, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Polda Sumsel menggagalkan upaya penjualan bayi, ayah kandung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia.--PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus adopsi ilegal yang menyasar bayi di Kota Palembang. 

Seorang bayi perempuan berusia tiga hari berhasil diselamatkan dari rencana transaksi penjualan senilai Rp52 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber Direktorat Reserse PPA dan PPO yang mendeteksi adanya penawaran adopsi mencurigakan di media sosial. 

Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak cepat dan mengamankan seorang perempuan berinisial HA (31) di kawasan Sukarami, Minggu 22 Februari 2026, saat proses transaksi berlangsung.

BACA JUGA:Spesifikasi Mahindra Scorpio Pick Up yang Dibeli RI, Andalan Distribusi Pangan dari Pelosok Desa

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam merespons kejahatan berbasis digital.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya perantara maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan bayi ini,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang muka transaksi sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Spesifikasi Mahindra Scorpio Pick Up yang Dibeli RI, Andalan Distribusi Pangan dari Pelosok Desa

Saat ini, bayi korban telah ditempatkan dalam perlindungan kepolisian dan mendapatkan pemeriksaan kesehatan serta pendampingan psikososial. Aparat juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan masa depannya terjamin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Polda Sumsel menggagalkan upaya penjualan bayi, ayah kandung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia.--PALTV

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan orang, khususnya yang menyasar anak sebagai kelompok paling rentan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan di ruang digital akan terus diperkuat guna mencegah praktik serupa terulang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber