Polisi Tangkap Dua Tersangka Cabul Mahasiswi KKN di Ogan Ilir
Polisi Tangkap Dua Tersangka Cabul Mahasiswi KKN --Foto : Humas Polres Ogan ILir
INDRALAYA, PALTV.CO.ID – Unit Reserse PPA dan PPO Polres Ogan Ilir menangkap dua orang tersangka berinisial H dan S yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi KKN.
Peristiwa tersebut terjadi di kamar posko KKN Desa Serikembang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Serikembang dan diamankan petugas setelah adanya laporan dari korban. Polisi kemudian menggiring keduanya ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy Nirmalasary, mengatakan peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar posko KKN tempat korban tinggal.
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Gandeng PALTV, Kerjasama Informasi Publik Demi Layanan Masyarakat
BACA JUGA:Jalan Syakyakirti Rusak, Warga Gandus Khawatirkan Keselamatan Mengendara

Polisi kemudian menggiring keduanya ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencabulan,” ujar Iptu Try Nensy Nirmalasary.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir. Mereka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 414 KUHP Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk tindak pidana pelecehan maupun pencabulan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
