Hindari Bentrokan, Eksekusi Lahan di Kelurahan Air Lintang Kabupaten Muara Enim Ditunda hingga Bulan Depan

Hindari Bentrokan, Eksekusi Lahan di Kelurahan Air Lintang Kabupaten Muara Enim Ditunda hingga Bulan Depan

Eksekusi lahan di Kelurahan Air Lintang Kabupaten Muara Enim nyaris ricuh karena ditolak keras oleh pihak termohon yang menempati lahan, Selasa (18/7/2023).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Eksekusi lahan yang dilakukan oleh pihak Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) MUARA ENIM pada hari Selasa, 18 Juli 2023 terpaksa ditunda. Penundaan Eksekusi ini karena menghindari bentrokan antara pihak termohon dengan petugas eksekutor.

Petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim bersama pihak Kepolisian dan TNI serta Satpol PP mendatangi lokasi eksekusi yang berada di kawasan Jalan Puncak 1 RT 001, RW 005 Kelurahan Air Lintang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, dengan membawa satu uni alat berat.

Eksekusi dilakukan di sebuah objek lahan seluas 52 meter x 14 meter persegi yang ditempati oleh pihak termohon dari keluarga Mat Suari.

Eksekusi lahan ini berdasarkan Putusan Pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht) atas gugatan pihak pemohon dari keluarga Cik Ali.

BACA JUGA:Mengisi Liburan Singkat Bersama Keluarga, Ini Tips Perlu Anda Coba

BACA JUGA:10 Tips Makanan untuk Menjaga Kecantikan dan Kesehatan Kulit yang Awet Muda

Dari awal kedatangan tim Juru Sita PN Muara Enim, pihak termohon sudah mulai menolak adanya aksi eksekusi yang akan dilakukan petugas.

Hingga Juru Sita PN Muara Enim selesai membacakan surat keputusan, keluarga termohon melakukan aksi penolakan keras eksekusi oleh petugas.

Pihak kepolisian yang mengawal jalannya kegiatan berusaha memberikan pengertian kepada termohon namun mereka bersikeras menolak.

Untuk menghindari bentrok antara perugas dan termohon akhirnya dilakukan kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Akan Beri Bantuan Rumah bagi Korban Kebakaran

BACA JUGA:Hujan Deras Timbulkan Longsor di Desa Kemu Ulu OKU Selatan


Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim membacakan surat putusan eksekusi lahan, Selasa (18/7/2023).-Yansyah-PALTV

Ini diungkapkan oleh Jamal Paiko dari tim Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim. Setelah dilakukan kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon, eksekusi ditunda sementara. Ini juga atas saran pihak kepolisian untuk menghindari terjadinya bentrok saat eksekusi dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv