Hindari Bentrokan, Eksekusi Lahan di Kelurahan Air Lintang Kabupaten Muara Enim Ditunda hingga Bulan Depan
Eksekusi lahan di Kelurahan Air Lintang Kabupaten Muara Enim nyaris ricuh karena ditolak keras oleh pihak termohon yang menempati lahan, Selasa (18/7/2023).-Yansyah-PALTV
"Eksekusi kita tunda sementara selama satu bulan ke depan, karena pihak termohon meminta waktu dan dinilai ada itikad baik, maka kita berikan waktu selama satu bulan," ungkap Jamal Paiko.
Memang dari awal pihak termohon sudah menentang adanya eksekusi. Namun petugas Juru Sita PN Muara Enim tetap melakukan tugas sesuai putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tapi setelah dilakukan perundingan antara pihak pemohon dan termohon yang kita mediasi, akhirnya didapat kesepakatan untuk ditunda," terang Jamal.
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023, Minggu Pertama Berlangsung Penindakan 1000 Kendaraan Melanggar
BACA JUGA:Sedang Diet! Ini Rutinitas Pagi Yang Bikin Berat Badan Cepat Turun
Berdasarkan kesepakatan tersebut, tim Juru Sita PN Muara Enim memberi batas waktu hingga tanggal 17 Agustus 2023 agar pihak termohon meninggalkan secara sukarela objek eksekusi.
"Pihak termohon diberi waktu hingga tanggal 17 Agustus nanti untuk meninggalkan objek eksekusi dengan sukarela, dan jika dalam batas waktu tidak dilakukan perugas akan melakukan upaya paksa pengosongan lahan," tegas Jamal Paiko dari tim Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim.
Menanggapi penundaan eksekusi, Gunawan Apriadi selaku kuasa hukum pemohon mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak Polres Muara Enim selaku petugas keamanan, sebagai bentuk menghindari kericuhan. Karena dilihat dari sudut pandang Kepolisian, kondisi ini bisa berpotensi bentrok.
"Ya kami mengapresiasi pihak Kepolisian untuk menunda eksekusi dan dari pihak termohon juga ada itikad baik, jadi kami berikan waktu untuk mereka mengosongkan lokasi dengan sukarela," jelas Gunawan.
BACA JUGA:Ringkasan Bab 1 Buku Diet and Health: Pertarungan Awal
BACA JUGA: Tanjak atau hiasan ikat kepala khas orang Palembang
Keluarga pihak termohon melakukan protes terhadap petugas eksekusi saat akan melakukan eksekusi lahan yang mereka tempati, Selasa (18/7/2023).-Yansyah-PALTV
"Sesuai dengan kesepakatan, pihak termohon harus meninggalkan lahan dengan sukarela. Jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan dilakukan eksekusi secara paksa. Bahkan dalam salah satu poin jika mereka tidak mentaati putusan pengadilan siap dikenakan tindakan pidana," jelas Gunawan.
Sementara itu menurut Winardi kuasa hukum pihak termohon saat dimintai keterangan mengungkapkan, pihaknya masih bisa melakukan upaya pelawanan dan akan ada sidang pada tanggal 27 Juli 2023. Ini menjadi upaya perlawanan pihak termohon dikarenakan yang dianggap ahli waris yang sudah meninggal.
“Terkait penundaan eksekusi hari ini memang harus dilakukan karena masih ada sidang lanjutan nanti. Kami masih menunggu hasil sidang tanggal 27 nanti. Ya jika memang hasilnya kalah kami akan melakukan sesuai dengan putusan sidang," jelas Winardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv