Buron 8 Bulan, Pembegal Karyawan Bank Ditangkap di Provinsi Bangka Belitung

Buron 8 Bulan, Pembegal Karyawan Bank Ditangkap di Provinsi Bangka Belitung

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menginterogasi tersangka Ari, pelaku begal yang berhasil ditangkap di persembunyiannya di Provinsi Bangka Belitung.-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Setelah buron selama  8 bulan sejak November 2022, petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja akhirnya berhasil menangkap tersangka begal motor milik seorang pegawai bank.

Tersangka dibekuk dari tempat persembunyiannya di Provinsi Bangka Belitung pada Kamis kemarin, 13 Juli 2023. Tersangka diketahui berinisial AR alias Ari Anggara berusia 21 tahun, warga Tanjung Raja Ogan Ilir. 

Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah mengatakan, tersangka inisial Ari Anggara merupakan satu dari dua pelaku begal di jembatan Desa Ketapang II pada bulan November tahun 2022 lalu.

Tersangka Ari bersama pamannya bernama Bambang melakukan penodongan dengan mencegat korbannya di jalan jembatan Desa Ketapang II.

BACA JUGA:Lompatan Belalang: Cerita Inspiratif Mengajarkan Makna Hidup

BACA JUGA:Melintasi Tembok Menuju Keberhasilan: Kisah Inspiratif Menuju Kesuksesan


Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah memberi keterangan mengenai penangkapan Ari Anggara, tersangka begal yang buron selama 8 bulan, Jum'at (14/7/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

Kedua tersangka menodongkan senjata tajam lalu mengambil sepeda motor dan uang tunai Rp4.000.000 dari korbannya yang merupakan pegawai bank. Sedangkan korban oleh para tersangka dipukul dan diterjunkan ke bawah jembatan.

Tersangka Bambang terlebih dahulu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. Sedangkan tersangka Ari ini ditangkap dari tempat persembunyiannya di Provinsi Bangka Belitung. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor dan senjata tajam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ari harus mendekam di tahanan Polsek Tanjung Raja, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Kapolsek Tanjung Raja AKP Hemansyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv