Dianggap Curi Aliran Listrik, UPTD Pasar Randik Didenda PLN Sekayu Sebesar Rp62 Juta
PLN Sekayu kenakan denda Rp62.000.000 kepda UPTD Pasar Randik karena kedapatan mengubah rangkaian kabel listrik di gardu.-Ruzi Iskandar-PALTV
Namun, karena UPTD Pasar Randik bertanggung jawab terhadap pasar, mereka harus menyelesaikan masalah ini dengan terpaksa harus membayar denda yang dikenakan oleh PLN Sekayu sebesar Rp62.000.000 dengan cara mencicil selama 12 bulan, berbeda dengan yang dijelaskan oleh pihak PLN sebelumnya. Jika tidak maka pihak PLN akan memutus aliran listrik yang digunakan para pedagang dan UPTD Pasar Randik.
"Kami tidak mengetahui adanya pencurian aliran listrik tersebut, karena gardu itu berada di pinggir jalan dan tidak terkunci. Saya terkejut saat PLN Sekayu langsung memberlakukan sanksi denda tersebut," ungkap Yustika.
Kedua belah pihak saat ini sedang berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui pembayaran denda yang diatur dalam jangka waktu yang disepakati.
BACA JUGA:DLHK Kota Palembang Optimis Ground Breaking PLTSa pada Agustus 2023
Sanksi denda diberlakukan oleh PLN Sekayu setelah UPTD Pasar Randik kedapatan mengubah rangkaian kabel listrik di gardu yang terletak di halaman parkir pasar.-Ruzi Iskandar-PALTV
PLN Sekayu berharap tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi UPTD Pasar Randik dan masyarakat lainnya, untuk tidak melakukan tindakan curang terkait pemakaian aliran listrik.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv